Jl. Diponegoro, Tulamalae - 85711

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Evaluasi Penyaluran DAK Fisik Triwulan II 2017 dan Persiapan Penyaluran Dana Desa Tahap II 2017 Kabupaten Malaka

Betun - Bertempat di ruang rapat Bupati Malaka dan dipimpin Wakil Bupati Malaka, Daniel Asa, kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) Triwulan II tahun 2017 dan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2017 Selasa, 12 September 2017 berlangsung santai namun serius. 

Santai :karena kelegaan bahwa DD Tahap I tahun 2017 sudah tersalurkan tepat waktu dan DAKF Triwulan II sudah dapat disalurkan, walaupun terkendala jaringan di akhir batas waktu. Serius :karena untuk penyaluran tahap berikutnya dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas agar tidak terulang kendala sebagaimana triwulan sebelumnya.

 

Wakil BupatiMalaka, Daniel Asadalam pengarahannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Kementerian Keuangan khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua yang dengan kesungguhan luar biasa mewujudkan sinergi melampaui apa yang diharapkan Pemerintah Daerah. Selanjutnya mengingatkan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima DAKF dan DD agar bekerja lebih keras lagi untuk mencapai syarat minimum penyaluran pada tahap selanjutnya. Sehingga dana yang teralokasi untuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka dapat terlaksana sesuai ketentuan. 

Kepala KPPN Atambua, Delfiana Lase, dalam kegiatan ini menyampaikan materi terkait perubahan ketentuan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.  Selanjutnya diingatkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian terkait capaian dan pemenuhan syarat agar penyaluran DAK Fisik Triwulan III tahun 2017 sebesar 25% dapat segera dilaksanakan yaitu 1). minimal penyerapan 75%;  2).minimal capaian output 30%;  dan penyampaian dokumen pada aplikasi OM SPAN paling lambat 21 Oktober 2017 dan strategi pencapaiannya.

 

Dalam kegiatan dimaksud telah disepakati komitmen bersama bahwa maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum batas akhir penyampaian dokumen, para pimpinan OPD penerima DAKF telah menyelesaikan adminsitrasi sesuai ketentuan dan menyerahkan dokumen kepada Badan Keuangan dan Aset Kab. Malaka selaku PIC untuk entry dan kirim data via aplikasi OM SPAN.  Semoga komitmen bersama ini dapat dipenuhi untuk percepatan pelaksanaan penyaluran DAKF di Kab. Malaka.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search