Jl. Diponegoro, Tulamalae - 85711

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Perlunya Strategi Pencapaian Minimal Syarat Pemenuhan Penyaluran DAK Fisik Triwulan III 2017 dan Dana Desa Tahap II 2017 pada Kabupaten Timor Tengah Utara

Kefamenanu - Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),  Jacobus Taek , bertempat di aula utama kantor Bupati TTU di kota Kefemenanu dalam pengarahannya

di depan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF dan Dana Desa (DD) pada hari Jumat, 15 September 2017 menyampaikan perlunya strategi dalam pencapaian minimal persyaratan agar penyaluran DAKF Triwulan III tahun 2017 dan DD Tahap II tahun 2017 bisa terpenuhi dengan baik. Disampaikan pula ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Keuangan khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua atas dukungan dan sinergi luar biasa sehingga penyaluran DAKF Triwulan II 2017 Kab. TTU dapat diterima di RKUD.

 

Hal tersebut terungkap setelah menganalisa keterlambatan penyaluran DAKF Triwulan II tahun 2017 padaKab. TTU.  Keterlambatan dikarenakan jaringan dan juga raw data yang diterima mendekati injury time penyampaian melalui aplikasi OM SPAN.  Keterlambatan bermuara pada kurang cekatannya para OPD penerima DAKF dalam menyelesaikan kewajibannya dan bersegera melaporkan capaian kegiatan yang sudah dilaksanakan.

 

Kepala KPPN Atambua, Delfiana Lase, dalam kegiatan ini menyampaikan evaluasi keterlambatan penyaluran DAKF Triwulan II tahun 2017 padaKab. TTU dan meminta dengan sangat, agar hal ini tidak terulang.  Disampaikan juga materi terkait perubahan ketentuan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.  Selanjutnya diingatkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian terkait capaian dan pemenuhan syarat agar penyaluran DAK Fisik Triwulan III tahun 2017 sebesar 25% dapat segera dilaksanakan yaitu 1). minimal penyerapan 75%;  2).minimal capaian output 30%;  dan penyampaian dokumen pada aplikasi OM SPAN paling lambat 21 Oktober 2017 dan strategi pencapaiannya. 

Dalam kegiatan dimaksud telah disepakati perlunya Action Plan yang runut sesuai time schedule agar batas akhir syarat, dokumen dan waktu dapat terpenuhi.  Besar harapan kiranya action plan pada pimpinan OPD Kabupaten TTU dapat berjalan dengan baik agar percepatan pelaksanaan penyaluran DAKF dan DD pada Kabupaten ini terselenggara sesuai ketentuan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search