Jl. Diponegoro, Tulamalae - 85711

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017 DALAM WILAYAH PEMBAYARAN KPPN ATAMBUA

Atambua, 13 September 2017 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2017

dengan mengundang KPA/PPK dan staf pengelola anggaran satker lingkup wilayah pembayaran KPPN Atambua. Kegiatan sosialisasi pada hari Rabu, 13 September 2017 berlokasi di Hotel Nusantara II Atambua, diselenggarakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Negara pada Tahun Anggaran 2017 sebagai dasar hukum dalam mengambil langkah-langkah untuk menghadapi akhir tahun anggaran 2017. Kegiatan ini bertujuan agar pemangku kepentingan dan mitra kerja KPPN Atambua dapat mengetahui secepat mungkin, melakukan koordinasi dan menyamakan persepsi terkait peraturan tersebut, sehingga diharapkan kelancaran pelaksanaan proses penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2017.

Kepala KPPN Atambua, Delfiana Lase dalam sambutannya menjelaskan tentang maksud dan tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi yang baik antara satuan kerja dengan pihak KPPN Atambua serta perlunya meningkatkan kehati-hatian mengingat keadaan akhir tahun yang rawan karena peningkatan volume pencairan dana, Diakhir sambutannya, beliau menghimbau agar satuan kerja memperhatikan batas waktu dalam penyampaian kontrak, tagihan, pertanggungjawaban UP/TUP maupun penyampaian LPJ. Pada kesempatan yang sama, Delfiana Lase juga menyampaikan materi terkait isu-isu terkini seputar pelaksanaan anggaran.

Adapun materi selanjutnya yakni tentang mekanisme pelaksanaan kegiatan akhir tahun sesuai Per-12/PB/2017 disampaikan oleh I Made Arthana, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker yang pada kesempatan ini sekaligus sebagai moment perkenalan dan bertatap muka dengan perwakilan seluruh satker. Materi tersebut membahas  mengenai mekanisme pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran di akhir tahun 2017 meliputi kelengkapan berkas serta batas waktu pengajuan SPM, kontrak, RPD, pertanggungjawaban UP/TUP, LPJ dan lain-lain secara terperinci. Kelengkapan berkas dan pengaturan batas waktu pengajuan tersebut dimaksudkan untuk tertibnya proses pencairan dana di akhir tahun dan menghindari terjadinya penumpukan transaksi di akhir tahun serta memberikan penjelasan agar satker dapat melaksanakan fungsi pelaporan keuangan dengan baik.

Secara keseluruhan kegiatan sosialisasi berlangsung dengan komunikatif dimana satker diberikan banyak kesempatan untuk memberikan pertanyaan seputar masalah-masalah yang terjadi di satker yang kemudian diberikan jawaban dan solusi yang memadai oleh narasumber.

 

Sebagai acara terakhir dilanjutkan dengan pemberian apresiasi kepada peserta yang paling antusias untuk mengikuti sosialisasi yang ditandai dengan paling pertama hadir/peserta yang paling aktif. Dilanjutkan penyerahan KPPN Atambua Award kategori Satker Terbaik. Berdasarkan hasil monitoring sampai dengan bulan Agustus 2017 telah ditetapkan Kantor Imigrasi Kelas II Atambua sebagai satker terbaik I, Pengadilan Negeri Kefamenanu sebagai satker terbaik II dan RRI Atambua sebagai satker terbaik III.

 

Diharapkan dengan semua pemaparan yang diberikan dalam acara Sosialisasi ini, satker dapat lebih siap dalam melaksanakan kewajiban- kewajibannya terkait penerimaan dan pengeluaran negara di akhir tahun secara efektif dan efisien.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search