Jl. Diponegoro, Tulamalae - 85711

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PENYERAHAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2018, PENANDATANGAN PAKTA INTEGRITAS DAN PENYEMATAN PIN ANTI KORUPSI

    Pelaksanaan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hari Rabu, 20 Desember 2017 di Atambua merupakan lanjutan penyerahan DIPA yang dilakukan langsung oleh Presiden di Istana Bogor pada 6 Desember 2017 yang lalu. DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara. APBN Tahun Anggaran 2018 sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 pada tanggal 20 November 2017.

    Penyerahan DIPA kepada masing-masing kuasa pengguna anggaran dilaksanakan lebih awal sebelum Tahun Anggaran 2018 dimulai, bertujuan agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu dan memberikan dampak multifikasi (multiplier effect) yang lebih besar kepada pembangunan perekonomian kita, khususnya di Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Malaka. Ini menuntut komitmen kita bersama untuk memastikan agar pelaksanaan anggaran oleh seluruh satuan kerja berjalan dengan baik.

    Anggaran satuan kerja diprioritaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan, melaksanakan program pembangunan di tahun 2018, mengatasi kesenjangan dan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, memacu sektor unggulan, perbaikan aparatur negara dan pelayanan pemerintah.

    Kegiatan Penyerahan DIPA Tahun 2018 sekaligus Penandatangan Pakta Integritas dan Penyematan PIN Anti Korupsi bertempat di Aula Hotel Matahari Atambua. Acara tersebut dihadiri seluruh Kuasa Pengguna Anggaran satker dalam wilayah pembayaran KPPN Atambua, turut hadir pula para Sekretaris Daerah dari Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Timor Tengah Utara yang diberikan kesempatan untuk menyerahkan DIPA dan menyematkan PIN Anti Korupsi secara simbolis kepada perwakilan satker dari 3 (tiga) kabupaten tersebut.

    Pada kesempatan tersebut Ibu Delfiana Lase selaku kepala KPPN Atambua dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal diantaranya evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2017, penjelasan mengenai Dana  Desa dan DAK Fisik, serta mengingatkan kembali mengenai kedisiplinan para satuan kerja dalam melaksanakan anggaran selama tahun anggaran 2017. Pada Tahun Anggaran 2018, KPPN Atambua mengelola 57 DIPA dari 17 kementerian lembaga dengan total anggaran mencapai Rp499.017.260.000 yang terbagi atas 28 DIPA untuk satuan kerja lingkup Kabupaten Belu dengan Nilai DIPA sebesar Rp 291.851.240.000, 19 DIPA untuk satuan kerja lingkup Kabupaten Timor Tengah Utara dengan nilai DIPA Rp166.766.834.000, dan 10 DIPA untuk satuan kerja lingkup Kabupaten Malaka dengan nilai DIPA sebesar Rp40.398.186.000. Adapaun pembagian sesuai kewenangan adalah:

  • Kantor Pusat (KP) : RP171.189.000
  • Kantor Daerah (KD) : Rp481.381.526.000
  • Tugas Pembantuan (TP) : Rp16.215.785.000
  • Urusan Bersama (UB0 : Rp1.248.700.000

 

 

 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search