Jl. Diponegoro, Tulamalae - 85711

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Dana Desa Harus Mampu Menggerakan Ekonomi Desa

 

[Betun, 10 Maret 2020] - Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH. membuka acara Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa serta Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2020.  Dalam arahannya, Bupati Malaka menekankan bahwa acara ini seharusnya dilakukan lebih awal, sehingga pada awal tahun anggaran dokumen APBDes sudah siap.  Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar Dana Desa sudah salur ke desa pada bulan Januari.  Bupati SBS juga menekankan kepada Kepala Desa agar serius dan jangan main-main menggunakan dana desa, jangan sampai salah dalam penggunaannya.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka ini dihadiri oleh para pejabat Pemkab Malaka antara lain Asisten 1, Asisten 2 dan Asisten 3, Ispektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapan Daerah, serta seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Malaka. 

Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Atambua, Suharto sebagai narasumber untuk memberikan sosialisasi ketentuan baru penyaluran dana desa tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019. Dalam ketentuan tersebut, demikian penjelasan Suharto, dana desa disalurkan dalam tiga tahap.  Penyaluran tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 20%. Penyaluran dana desa tahun 2020 dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, dan pada saat yang bersamaan dipotong dan hasil pemotongan tersebut langsung disalurkan ke Rekening Kas Desa.  Pengaturan ini bertujuan agar dana desa bisa segera dinikmati oleh masyarakat untuk menggerakkan ekonomi desa.  “Dalam situasi perekonomian yang terganggu oleh mewabahnya penyakit yang disebabkan virus corona, maka peran pemerintah dalam membelanjakan dana desa sangat diperlukan”, lanjut Suharto.

Pada tahun anggaran 2020, Kabupaten Malaka mendapatkan pagu dana desa sebesar 114 miliar, naik dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 110 miliar.  Dengan kenaikan tersebut, rata-rata dana desa yang akan diterima pada tahun 2020 sebesar 898 juta per desa.  Jumlah desa penerima dana desa di Kabupaten Malaka sebanyak 127 desa.  Berdasarkan data Indeks Desa Membangun tahun 2019, di Kabupaten Malaka terdapat 13 desa dikategorikan desa sangat tertinggal, 86 desa tertinggal, 26 desa berkembang dan 2 desa maju.  Suharto mengharapkan agar penggunaan dana desa dapat mengangkat status desa menjadi desa mandiri.  “Apabila tahun 2020 desa maju berhasil naik tingkat menjadi desa mandiri, maka tahun 2021 sebagai bentuk reward, penyaluran dana desa untuk desa tersebut disalurkan 2 tahap masing-masing sebesar 60% dan 40%”, jelas Kepala KPPN Atambua.

Nara sumber lain pada acara ini berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua.  Narasumber menyampaikan aspek perpajakan dalam penggunaan dana desa.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search