Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah suatu penetapan status yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi melalui reformasi birokrasi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi penilaian atas pembangunan zona intehritas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri AZPendayagunaan Aparaus Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada tahun 2019, KPPN Atambua ditetapkan sebagai unit kerja yang melaksanakan Akselerasi Pembangunan ZI Menuju WBK Tahun 2019 dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-96/PB/2019 tanggal 31 Januari 2019. Atas hal tersebut KPPN Atambua melakukan pembangunan ZI berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-43/PB/2019 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pada akhirnya KPPN Atambua ditetapkan sebagai salah satu unit kerja yang memenuhi kriteria pembangunan ZI Menuju WBK di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-10/PB/2020. Atas capaian tersebut, pada tahun 2020 ini sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-41/PB/2020 tanggal 22 Januari 2020, KPPN Atambua ditetapkan sebagai unit kerja yang mengikuti penilaian unit kerja berpredikat WBK di tingkat nasional tahun 2020.
Sebagai langkah awal, KPPN Atambua mengadakan Rapat Pembentukan Tim KErja Pembangunan Zona Integritas Menuhu Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2020. Hasilnya adalah dibentuknya Tim Kerja sesuai Keputusan Kepala KPPN Atambua nomor KEP-13/WPB.24/KP.04/2020 tanggal 18 Februari 2020.
Dalam perjalanannya KPPN Atambua senantiasa terus melakukan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu juga sebagai bentuk publikasi dan sinergi dengan stakeholders dilakukan juga Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas MEnuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2020 pada KPPN Atambua yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2020.