Sebagai salah satu instansi pemerintah di daerah dan penyelenggara negara, KPPN Balige senantiasa menjaga integritas serta menolak gratifikasi. Penolakan tersebut dianggap sebagai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN. Demikian KPPN Balige hendak mengajak seluruh stakeholder untuk menolak gratifikasi sehingga tercapainya bikrokasi yang sehat. Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Berdasarkan penjelasan tersebut diharapkan seluruh pegawai dan stakeholder tidak akan terlibat dengan gratifikasi.Adapun saluran pengaduan yang dapat di gunakan oleh seluruh pegawai dan stakeholder terhadap terduganya kasus gratifikasi melalui :
- kemenkeu.go.id
- kemenkeu.go.id
- Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- (0632) 21399