Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah dua metode pembayaran elektronik yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola keuangan negara. Implementasi CMS dan KKP bertujuan untuk:
- Meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
- Mencegah penyalahgunaan anggaran negara.
Cash Management System (CMS)
CMS adalah sistem pembayaran elektronik yang memungkinkan Satuan Kerja (Satker) untuk melakukan berbagai transaksi keuangan, seperti:
- Pembayaran belanja barang dan jasa
- Pembayaran gaji dan tunjangan pegawai
- Penyetoran pajak
- Pembayaran tagihan lainnya
CMS dapat diakses melalui aplikasi web atau mobile app. Transaksi CMS dilakukan dengan menggunakan token yang aman dan terjamin.
Sebaran transaksi non tunai Triwulan I Tahun 2024 melalui Himbara untuk satker lingkup KPPN Balige :
transaksi non tunai Triwulan I Tahun 2024
dalam grafik tersebut dapat diilihat bahwa
- Penggunaan CMS masih rendah, yaitu 39% bahkan dibandingkan dengan pengguna CMS se-Sumut, satker lingkup KPPN Balige hanya berkontribusi 4,8% untuk jumlah VA pengguna CMS dan 7,9% untuk jumlah transaksi menggunakan CMS;
- Terdapat peningkatan penggunaan CMS dibandingkan Triwulan I Tahun 2023, namun tidak signifikan, yaitu peningkatan 7,7% atau sebanyak 3 VA;
- Terdapat 3 Bank Himbara yang melayani penggunaan CMS satker, dengan kontribusi tertinggi pada Bank BRI yang mencapai 93,8% dari seluruh transaksi di Triwulan I Tahun 2024 dan Bank Mandiri terendah sebesar 1,4%;
Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
KKP adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk Satker. KKP dapat digunakan untuk melakukan pembayaran belanja barang dan jasa di merchant yang berlogo Visa atau MasterCard.
KKP memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan uang tunai, yaitu:
- Lebih aman karena dilengkapi dengan chip dan PIN.
- Lebih praktis karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
- Lebih mudah diaudit karena semua transaksi tercatat secara elektronik.
(Berdasarkan data OMSPAN, progres penggunaan KKP untuk satker lingkup wilayah kerja KPPN Balige sampai dengan bulan April 2024)
Dari Grafik Tersebut dapat dilihat bahwa:
- Sampai dengan bulan April 2024, pengguna KKP adalah 9 satker. Untuk jumlah transaksi terbesar adalah satker LOKA POM di Kabupaten Toba Samosir, dengan jumlah 21
transaksi atau 35,6% dari total 59 transaksi, sementara untuk nilai transaksi terbesar
adalah satker Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung dengan nilai mencapai
Rp249,88 juta atau 51,6% dari total nilai Rp484,43 juta. - Penggunaan KKP untuk transaksi GUP sendiri hanya berkontribusi 1,7% dari total
transaksi GUP sendiri senilai Rp27,8 miliar. Artinya masih terdapat 38,3% porsi UP KKP
yang idle selama 4 bulan terakhir ini. - Penggunaan KKP Bank BRI juga menjadi yang terbesar baik dari jumlah maupun nilai
transaksi dibandingkan bank himbara lainnya, namun tidak mendominasi seperti dalam
penggunaan CMS.
Identifikasi Permasalahan pada CMS dan KKP
1. Untuk penggunaan CMS beberapa alasan yang banyak disampaikan oleh satker adalah:
- Ketidaktahuan atas kebijakan penggiatan transaksi non tunai ini;
- Belum melakukan pendaftaran
- Akun CMS masih dalam proses pendaftaran di bank;
- Token hilang atau belum tersedia; dan
- Transisi pergantian pejabat perbendaharaan terkait;
2. Untuk penggunaan KKP sendiri, beberapa alasannya adalah:
- Belum memahami kebijakan penggunaan KKP;
- Kartu maupun PIN hilang karena ada pergantian bendahara pengeluaran; dan
- Masa penggunaan KKP sudah kadaluarsa;
Rencana Tindak Lanjut dan Rekomendasi
Secara umum, memang disadari masih ada keengganan dari satker untuk memanfaatkan penggunaan CMS dan KKP ini, sehingga KPPN Balige berencana melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi yang lebih intens khususnya terhadap satker-satker yang belum memahami sepenuhnya atas kebijakan ini;
- Mengadakan sharing session bagi satker yang belum memanfaatkan CMS dan KKP oleh satker yang sudah rutin menggunakan fasilitas tersebut, dengan menjelaskan pengalaman serta manfaat dan kemudahan jika menggunakan CMS atau KKP;
- Mendorong Himbara terutama Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI untuk lebih proaktif menyelesaikan permasalahan yang dihadapi satker seperti token atau kartu kredit hilang atau belum tersedia;
- Melakukan diskusi lebih mendalam dengan Himbara di Balige untuk membuat semacam call center bersama dalam rangka mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi satker; serta
- Merekomendasikan penggunaan CMS dan KKP ini menjadi salah satu syarat bagi Kementerian/Lembaga dan satkernya untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, sebagaimana rekomendasi BPK RI untuk terus mendorong penggunaan transaksi non tunai pada satker pemerintah sebagai salah satu upaya untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian negara