Balige - Satuan kerja perlu mengetahui Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017 (04-10-2017)
Pada Tanggal 4 Oktober 2017 di aula KPPN Balige dilakukan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017.
Acara tersebut dihadiri oleh 107 peserta yaitu Bendahara dan PPK/PPSPM satuan kerja lingkup wilayah kerja KPPN Balige.
Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri oleh Narasumber dan peserta. Setelah selesai menyanyikan lagu Bagimu Negeri, Kepala KPPN Balige membuka acara dengan menyampaikan terimakasih atas kehadiran peserta yang tepat waktu. Kemudian Kepala KPPN Balige mengharapkan akhir Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan dengan baik dan tidak SPM yang tidak dibayarkan dan UP/TUP dapat diselesaikan tepat waktu.
Pemaparan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 dilakukan oleh tiga orang narasumber, yaitu Bapak Ieng, Ibu Rondang Maulina dan Ibu Hotma Ida Mutiara. Bapak Ieng menyampaikan materi terkait Perencanaan Kas, batas-batas waktu pengajuan spm dan lampiran pengajuan SPM baik kontraktual dan non kontraktual. Ibu Rondang Maulina menyampaikan materi terkait batas waktu penyampaian LPJ bendahara, melakukan upload data ke dalam aplikasi e-rekon-lk dan penyampaikan Laporan Keuangan Satker ke UAPPA-W/UAPPA-E1 dan KPPN. Ibu Hotma Ida Mutiara menyampaikan materi terkait batas waktu penyelesaian retur SP2D dan batas waktu pengajuan SPM-PP. Ibu Hotma Ida Mutiara juga menyampaikan tips mencegah retur, yaitu:
1. Pastikan Nomor dan Nama Rekening yang terdaftar pada aplikasi SPAN sudah benar,
2. Pastikan Rekening penerima statusnya Aktif,
3. Pastikan Data supplier dan penerima pada SPM sudah benar