Menolak korupsi adalah bentuk keberanian dalam memperjuangkan keadilan, karena korupsi merusak keadilan dengan merampas hak-hak masyarakat. Maka sehina-hinanya manusia adalah mereka yang menyandang status sebagai koruptor. Jauhi korupsi agar martabat tetap terjaga dan keadilan ditegakkan. Sebagai salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Balige telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sejak tahun 2020 senantiasa menjaga martabat dengan menerapkan dan menyebarkan virus anti korupsi kepada seluruh mitra kerja. KPPN Balige memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi. Sebagai wujud komitmen KPPN Balige memberikan pelayanan yang optimal, transparan, bebas biaya dan menolak gratifikasi. Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Mari menolak dan laporkan gratifikasi. Adapun saluran pengaduan pada KPPN Balige dapat disampaikan melalui:
- wise.kemenkeu.go.id
- pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
- Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- 081282524132