KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Berita

Seputar KPPN Bandar Lampung

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/PMK.05/2018

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh Kepala Seksi MSKI, Bapak Poerwanto selaku moderator acara. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Selanjutnya adalah pembukaan acara secara resmi oleh Kepala  KPPN Bandar Lampung Bapak Abdul Rahman. Beliau mengingatkan agar satuan kerja menyampaikan terlebih dahulu spesimen tanda tangan PP SPM dan juga satker diminta untuk menyampaikan pakta integritas karena terdapat pergantian pimpinan KPPN.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa spesimen tersebut merupakan pengamanan terhadap proses  pencairan dana. Pengamanan selanjutnya berupa PIN PP SPM yang harus pejabat yang ditunjuk dan mempunyai PIN. Kecuali kalau memang PIN tersebut sudah didelegasikan kepada staf terkait yang menangani. Dan yang terakhir adalah pengantar SPM harus orang yang mempunyai KIPS dan setiap tahun harus ada registrasi ulang kembali.

Terkait hal tersebut KPPN Bandar Lampung telah melakukan pendataan pejabat pengelola APBN. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan juga telah membuat aplikasi tersendiri melalui google form.  Adapun pejabat pengelola APBN adalah KPA, PPK, PP SPM, Bendahara dan PPABP. Ada sebagian satker yang telah mengisi pendataan tetapi masih belum lengkap semua.

Setelah coffe break acara dilanjukan kembali, kali ini adalah materi pembahasan terkait PMK Nomor 143 Tahun 2018. Materi diberikan oleh Bapak Prasetyo Wibowo yang bertugas sebagai Kepala Seksi Pencairan Dana.

Pak Prasetyo mengatakan bahwa latar belakang diterbitkan PMK ini adalah audit BPK terhadap Kementerian Pertahanan dan Keamanan. Mulai bulan Mei 2018 sampai dengan September 2018 diadakan rapat yang intensif antara Menteri Keuangan dengan Menteri Pertahanan dan Keamanan. Sehingga pada bulan Oktober 2018 terbitlah PMK ini. Sejak berlakunya PMK ini maka PMK sebelumnya yaitu Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia  dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pada prinsipnya aturan dasar dalam PMK 143 ini sama dengan PMK 190 tahun 2013. Yaitu dalam satu DIPA minimal harus ada satu orang KPA, satu orang atau lebih PPK, satu orang PP SPM dan satu orang Bendahara. Untuk satuan kerja yang dananya berasal dari PBNP maka Bendahara bisa dua orang yaitu satu Bendahara Pengeluaran dan satu orang Bendahara Penerima.

Untuk KPA, PPK dan PP SPM bisa dirangkap oleh satu orang, bila tidak ada orang yang ditunjuk. Tetapi Bendahara harus orang tersendiri tidak bisa dirangkap dengan jabatan yang lain.

Bendahara ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja bukan KPA. Bendahara mengelola dana UP. Bendahara harus bersertifikat  jika belum bersertifikat maka lapor ke KPPN dan nanti akan diusulkan ikut  ujian untuk mengikuti ujian sertifikasi bendahara.

Mulai tahun 2019, Uang Persediaan terbagi dua yaitu Uang Persediaan Tunai dan Uang Persediaan Kartu Kredit. Uang Persediaan Tunai sebesar 60% dari jumlah UP, sedangkan uang persediaan kartu kredit adalah 40% dari jumlah UP.

Besaran Uang Persediaan diatur seperti dibawah ini :

  • Pagu sampai dengan 2.4 milyar UP yang diberikan maksimal adalah 100 juta.
  • Pagu 2.4 milyar hingga 6 milyar UP yang diberikan maksimal  adalah 200 juta.
  • Pagu diatas 6 milyar UP yang diberikan maksimal adalah 500 juta.
  • UP di atas 500 juta maka harus ada izin dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan.   

Yang sedikit berbeda adalah PMK 143 ini mengatur tentang TUP kontigensi. TUP ini diberikan untuk jangka waktu selama 3 bulan. TUP bisa diberikan untuk kegiatan khusus yaitu ada Keputusan yang menyatakan kontigensi.

Selanjutnya adalah pengarahan dari Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Bandar Lampung Bapak Alfiker Siringoringo. Beliau sangat senang dan terkesan dengan kinerja jajaran Kementerian Pertahanan dan Kemanan khususnya TNI. Menurut beliau TNI sangat disiplin dalam hal waktu selalu on time, Seringkali ketika ada undangan sosialisasi datang duluan sebelum waktunya dimulai. Diharapkan TNI juga bisa disiplin dalam mengelola dana APBN. Dan ketika ada bencana alam TNI yang pertama turun ke lokasi membantu evakuasi korban bencana dan juga membuka akses jalan.

Pesan Pak Kanwil apabila ada kesulitan dan kendala yang dihadapi maka jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan para kepala seksi KPPN Bandar Lampung, atau bisa konsultasi dengan Kepala KPPN Bandar Lampung atau jika memang masih belum puas dapat langsung ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Lampung.

Pada sesi diskusi ada dua pertanyaan dari korem yaitu pertanyaan pertama menanyakan tentang hibah dari pemda dimana sering kesulitan karena ada addendum di akhir tahun anggaran. Pertanyaan kedua adalah ketika diharuskan untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu tetapi tidak ada dana dalam DIPA.

Pak Kanwil menjelaskan bahwa terkait hibah tersebut akan diadakan forum bersama antara para satker yang sering mendapat hibah yaitu KPU, Bawaslu, Kepolisian, TNI dan Universitas. Sehingga diharapkan bisa mendapat solusi yang berguna. Pertanyaan kedua Pak Kanwil menjelaskan bahwa satker harus melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat Kementerian Pertahanan dan Keamanan.      

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search