Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung sebagai bagian dari unit pemerintahan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan, sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil atas pelaksanaan program/kegiatan oleh berbagai jajaran di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung. Di samping itu, melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung sebagai salah satu unit eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan.Selain itu, LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung diharapkan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
Unduh Laporan Kinerja KPPN Bandar Lampung: