Pencairan Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 Satuan Kerja Lingkup KPPN Bandung I
Bulan Ramadhan merupakan bulan spesial bagi umat muslim, bulan bahagia karena segalanya dilipat gandakan oleh yang Maha Kuasa. Menjadi sebuah tradisi di Indonesia pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR, pada mulanya dikutip dari artikel yang bersumber dari detiknews tahun 2023, pada Tahun 1951, tunjangan di berikan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) sebagai persekot tunjangan yang akan dipotong di gaji berikutnya dengan tujuan untuk mendorong kesejahteraan lebih cepat. Tahun 1952 kaum pekerja/buruh meminta untuk diberikan tunjangan, Tahun 1954 Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarakan surat edara berupa himbauan kepada perusahaan untuk memberikan hadiah lebaran untuk para pekerja. Tahun 1961, surat himbauan berubah menjadi peraturan Menteri, mewajibkan perusahaan memberikan hadiah lebaran kepada pekerja yang minimal telah bekerja tiga bulan. Tahun 1994 Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri mengubah nama hadiah lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang kita kenal sekarang. Tahun 2016 Aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
THR tahun 2025 yang sekarang, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Proses pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya san Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Komponen THR diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, tunjangan kinerja (APBN)/tunjangan kinerja daerah atau dengan sebutan lainnya (APBD) yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Penerima THR Aparatur Negara (ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, Aparatur Negara lainnya) pusat dan daerah kurang lebih sebanyak 5,7 juta orang dan Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan : 3,6 juta orang. Terdapat peraturan baru THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional (n/12) sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum hari raya Tahun 2025 atau sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
THR dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sampai dengan tanggal 25 Maret 2025 THR Gaji berhasil disalurkan ke PNS dan POLRI yang terdiri dari 109 Satker atau 29.045 Pegawai/ Anggota Polri Satker Lingkup KPPN Bandung I senilai 137,69 Triliun Rupiah. THR Gaji juga berhasil disalurkan ke PPPK sebanyak 66 Satker atau 1.151 Pegawai Satker Lingkup KPPN Bandung I senilai 4,14 Triliun Rupiah. THR Gaji juga diberikan kepada PPNPN Satker Lingkup KPPN Bandung I sebanyak 84 Satker atau 2.518 Pegawai senilai 9,26 Triliun Rupiah. THR Tukin juga disalurkan ke 45 Satker dan diterima oleh 4.313 Pegawai dengan nilai 21,67 Triliun.
Ditulis oleh : Dwi Nur Aisyah (Fungsional PTPN Terampil)

