RPATA : Solusi Optimalisasi dan Efektifitas Terhadap Pekerjaan Akhir Tahun Anggaran
Penyelesaian Pekerjaan pada akhir tahun anggaran merupakan tantangan satuan kerja kementerian / Lembaga dalam melakukan belanja pemerintah dan pembayaran ke penerima secara tepat waktu. Penyelesaian pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan 31 Desember, mekanisme penanganan kondisi tersebut dilaksanakan melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui Rekening Penampungan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan solusi yang tertib dan terukur dalam menampung kebutuhan pendanaan atas pekerjaan yang masih berproses tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBN.
Apa itu RPATA?
RPATA adalah rekening milik bendahara umum negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.
Implementasi RPATA sudah digunakan oleh satuan kerja di seluruh Indonesia mulai tahun 2023. Selama dua tahun berlangsungnya RPATA, RPATA menampung pendanaan dalam jumlah signifikan serta memberikan ruang bagi satuan kerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang melewati batas akhir tahun anggaran. Penggunaan RPATA tidak hanya mencerminkan kebutuhan operasional satuan kerja, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh mengenai pola realisasi pekerjaan yang membutuhkan penanganan lintas tahun. Evaluasi pelaksanaan RPATA selama dua tahun tersebut menunjukkan perlunya penyempurnaan aspek tata kelola dan proses bisnis. Badan Pemeriksa Keuangan, melalui hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023, memberikan sejumlah rekomendasi yang menekankan pentingnya kejelasan kriteria pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian, penguatan pengendalian dan monitoring, serta optimalisasi dukungan sistem informasi. Rekomendasi ini sekaligus menggarisbawahi perlunya penyesuaian pengaturan agar mekanisme RPATA dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh satuan kerja, termasuk yang memiliki karakteristik pendanaan berbeda maupun satker BLU. Oleh karena itu, terbitlah PMK 84 Tahun 2025 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Tidak Selesai Pada Akhir Tahun Melalui Rekening Penampungan menggantikan PMK sebelumnya yaitu PMK 109 Tahun 2023.
Terdapat dua jenis rekening penampungan, yaitu RPATA untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran (sumber dana selain BLU) dan RPATA BLU yang merupakan rekening rekening dana kelolaan milik BLU yang digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.
Pekerjaan yang dapat dibayar melalui RPATA adalah:
- Pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
- Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran namun diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran.
Adapun manfaat dan tujuan adanya mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Tidak Selesai Pada Akhir Tahun Melalui Rekening Penampungan antara lain:
- Menyempurnakan tata kelola pembayaran yang sesuai prinsip pengeluaran negara pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
- Memenuhi prinsip periodisitas anggaran.
- Memperkuat pengendalian dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran melalui mekanisme penampungan.
- Memberikan kepastian proses bagi satuan kerja dan penyedia dalam penyelesaian pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran, termasuk dalam hal pemberian kesempatan penyelesaian sesuai kriteria yang ditetapkan.
- Mengoptimalkan dukungan sistem informasi (SPAN, SAKTI, dan MonSAKTI) dalam pengujian, pencatatan, dan pemantauan transaksi terkait RPATA untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis dan kualitas data.
- Mendorong pengelolaan kas negara yang efisien, prudent, dan selaras dengan proses bisnis penatausahaan dana terkini, termasuk terkait mekanisme penampungan, pembayaran, dan penihilan.
- Lebih memberikan keleluasaan waktu dalam proses penyediaan barang/jasa, sehingga diharapkan barang/jasa yang dihasilkan lebih berkualitas.
- Memperluas dan menegaskan penerapan RPATA, baik bagi satuan kerja pengelola APBN maupun satker BLU, sesuai ketentuan yang telah disempurnakan dengan mempertimbangkan rekomendasi BPK dan evaluasi internal.
- Memberikan kepastian tentang proses akuntansi yang dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi dan sistem akuntansi yang berlaku sehingga memudahkan proses akuntansi, reviu maupun audit bagi pihak-pihak terkait.
Dengan adanya RPATA, dana yang sejatinya akan digunakan untuk membayar pekerjaan yang sudah terlaksana tetapi belum selesai 100% atau baru akan diserahterimakan di penghujung tahun, dapat diamankan terlebih dahulu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RPATA. Apabila telah diserahterimakan, maka dana akan disalurkan dari RPATA ke rekening penyedia sesuai progress pekerjaan. Jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya menggunakan Bank Garansi, RPATA dinilai lebih efektif dan akuntabel karena dapat terhindar dari risiko keterlambatan atau tidak dapat dicairkan apabila terjadi wanprestasi.
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran dengan RPATA
- PENGISIAN RPATA
PPK membuat SPP-Penampungan bernilai neto nihil dengan pengaturan di sisi pengeluaran menggunakan akun belanja (5xxxxx) dan dipotong akun penerimaan non anggaran (815619 Penerimaan Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan) di sisi penerimaan. [pemotongan akun 815619 menggunakan COA segment satker berkenaan] [untuk keperluan pengisian RPATA, SPP-Penampungan yang dapat diajukan paling banyak 2 SPP. Jika Satker mempunyai sisa termin dalam kontrak lebih dari 2 termin, maka terlebih dahulu Satker agar melakukan addendum sehingga sisa termin menjadi paling banyak 2 termin.]
PPSPM melakukan pengujian atas SPP-Penampungan minimal:
- kelengkapan dokumen pendukung SPP Penampungan;
- kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
- kebenaran pengisian format SPP-Penampungan;
- ketersediaan pagu sesuai Bagan Akun Standar (BAS) pada SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
- kebenaran formal bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran;
- kebenaran perhitungan permintaan penampungan dana; dan
- ketepatan penggunaan kode BAS antara SPP dengan DIPA/POK Satker.
SPM Penampungan disampaikan dengan dilampiri SPTJM atas Pengajuan Penampungan Melalui RPATA. [SPTJM dibuat oleh PPK dengan disediakan oleh SAKTI]
PPSPM menyampaikan SPM Penampungan ke KPPN sesuai dengan batas waktu pada pengaturan LLAT. SPM diberikan tanggal aktual sesuai pengajuan ke KPPN. [sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-17/PB/2025, SPM Penampungan dapat diajukan mulai tanggal 17 s.d. 23 Desember 2025]
- PEMBAYARAN KE PENYEDIA
Dalam rangka menjaga prinsip pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima, pencairan dana dari RPATA untuk dipindahbukukan ke rekening Penyedia dilakukan pada saat Penyedia berhak menerima pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan, melalui pengajuan SPP/SPM Pembayaran. Pembayaran kepada Penyedia dilakukan pada saat:
- pekerjaan terselesaikan 100%; atau
- pekerjaan tidak selesai.
- [Pengajuan SPP/SPM Pembayaran hanya dilakukan dalam 1 kali kesempatan. Terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan di tanggal 31 Desember 2025 namun dilanjutkan penyelesaiannya ke TA berikutnya paling lama 90 hari kalender, maka prestasi yang telah dicapai s.d. tanggal 31 Desember 2025 belum dapat diajukan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran atas pekerjaan tersebut, dilakukan secara sekaligus pada saat batas pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan telah berakhir]
PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP Pembayaran yang meliputi:
- kelengkapan dokumen pendukung SPP Pembayaran;
- kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
- kebenaran pengisian format SPP Pembayaran;
- kesesuaian antara SPP Pembayaran dengan SPM Penampungan untuk memastikan nilai pembayaran tidak melebihi nilai penampungan dana;
- kebenaran formal bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran;
- kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan;
- kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh Penyedia;
- kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam Kontrak;
- ketepatan nilai pembayaran pada SPP Pembayaran;
- kebenaran surat jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran, jaminan lainnya terhadap pekerjaan yang memerlukan jaminan paling kurang meliputi: (i) keaslian dan keabsahan surat jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran, jaminan lainnya; (ii) ketepatan nilai surat jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran, jaminan lainnya; dan; dan (iii) ketepatan masa berlaku surat jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran, jaminan lainnya.
- ketepatan penggunaan kode BAS pada SPP pembayaran. 2) Terhadap SPP Pembayaran yang memenuhi persyaratan pengujian, maka PPSPM menerbitkan SPM Pembayaran dan menyampaikannya ke KPPN, dilampiri dengan: 1) SPTJM atas pembayaran dari RPATA kepada Penyedia, yang memuat pernyataan bahwa Penyedia telah menyerahkan jaminan pemeliharaan dan/atau jaminan pembayaran, jaminan lainnya kepada PPK, dalam hal pekerjaan mensyaratkan jaminan.
Terhadap SPP Pembayaran yang memenuhi persyaratan pengujian, maka PPSPM menerbitkan SPM Pembayaran dan menyampaikannya ke KPPN, dilampiri dengan:
- SPTJM atas pembayaran dari RPATA kepada Penyedia, yang memuat pernyataan bahwa Penyedia telah menyerahkan jaminan pemeliharaan dan/atau jaminan pembayaran, jaminan lainnya kepada PPK, dalam hal pekerjaan mensyaratkan jaminan.
- Fotokopi surat jaminan pemeliharaan dan/atau jaminan pembayaran, jaminan lainnya
- PENIHILAN RPATA ATAS PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN
Satker melakukan penelitian atas sisa dana yang ada di RPATA untuk disetor kembali ke RKUN/Rekening Khusus, dalam hal terdapat sisa dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, melalui pembuatan dan pengajuan:
PPK membuat SPP Penihilan dengan ketentuan:
- di sisi pengeluaran menggunakan akun 825619 (Pengeluaran Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan);
- di sisi penerimaan menggunakan akun: i. pengembalian belanja (5xxxxx) dalam hal SPM/SP2D Penihilan diterbitkan pada tahun anggaran berjalan; atau ii. penerimaan kembali belanja barang/modal/bantuan sosial/lain-lain tahun anggaran yang lalu (4259xx), dalam hal SPM/SP2D Penihilan diterbitkan pada tahun anggaran berikutnya; dan
- SPP neto bernilai nihil;
- SPP dibuat dengan uraian: Penihilan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atas Kontrak Nomor [nomor kontrak] untuk [uraian pekerjaan]
PPSPM menyampaikan SPM Penihilan ke KPPN dilampiri minimal: a) SPTJM atas penihilan saldo RPATA; dan b) fotokopi BAPP.
- PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KE TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
a) Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender. Pemberian kesempatan tersebut paling banyak diberikan 2 kali, dengan akumulasi pemberian kesempatan tidak boleh melebihi 90 hari kalender.
b) Persyaratan pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan ke tahun anggaran berikutnya:
- untuk pekerjaan tertentu yang tercantum dalam lampiran Huruf E Peraturan Menteri Keuangan; atau
- yang kontraknya ditandatangi paling lambat tanggal 30 November tahun berkenaan. Khusus untuk pekerjaan konstruksi paling sedikit telah terselesaikan 75% dari nilai kontrak per tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Termasuk dalam kriteria kontrak tahunan dan kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak
- tidak termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI yang menggunakan rekening dana cadangan alutsista.
c) Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- PPK meyakini penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender.
- Penyedia sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan membuat surat pernyataan di atas kertas materai yang berisi: a) pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak; dan b) pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk dikenakan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
- Untuk mengambil keputusan tersebut, PPK dapat melakukan konsultasi dengan KPA dan/atau APIP K/L.
d) PPK dan Penyedia selanjutnya melakukan perubahan kontrak dengan ketentuan:
- mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan;
- pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
- memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sampai dengan batas pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
- tidak boleh mengubah volume dan nilai Kontrak pekerjaan; dan
- tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
e) PPK menyampaikan data surat pemberitahuan ke PPSPM disertai perubahan kontrak surat pernyataan kesanggupan Penyedia dan BAPP pada kesempatan pertama.
f) Berdasarkan informasi pemberian kesempatan dan dokumen pendukungnya, PPSPM melakukan validasi dengan mengacu pada ketentuan tersebut pada angka 2 dan menyampaikan informasi pemberian kesempatan tersebut kepada KPPN melalui sistem informasi paling lama 5 hari kerja setelah akhir masa kontrak dengan mengunggah surat pernyataan tersebut pada angka 3 huruf b. [didahului dengan Satker menginput pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan di aplikasi SAKTI]
g) Terhadap informasi pemberian kesempatan yang disampaikan oleh satker, KPPN melakukan pengujian untuk memastikan pekerjaan memenuhi ketentuan untuk diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah akhir masa Kontrak.
h) Dalam hal hasil pengujian KPPN diperoleh kesimpulan pekerjaan tidak memenuhi ketentuan pemberian kesempatan, KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satker untuk mengajukan:
- SPM pembayaran dan SPM penihilan untuk pekerjaan yang tidak selesai, namun terdapat kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa Kontrak; atau
- SPM penihilan, untuk pekerjaan yang tidak selesai dan tidak terdapat kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa Kontrak.
i) Pemberitahuan kepada Satker dilakukan oleh KPPN paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah informasi pemberian kesempatan diterima oleh KPPN.
j) Tindak lanjut pekerjaan setelah batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berakhir:
- Pekerjaan terselesaikan 100% Dilakukan pembayaran sesuai hak berdasar kemajuan pekerjaan untuk memindahbukukan dana dari RPATA ke rekening Penyedia, melalui pembuatan SPP/SPM/SP2D Pembayaran.
- Terdapat kemajuan penyelesaian pekerjaan namun belum mencapai penyelesaian 100% a) Dilakukan pembayaran sesuai hak berdasar kemajuan pekerjaan, untuk memindahbukukan dana dari RPATA ke rekening Penyedia, melalui pembuatan SPP/SPM/SP2D Pembayaran;dan b) Dilakukan penihilan RPATA atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan untuk memindahbukukan dana dari RPATA ke RKUN, melalui pembuatan SPP/SPM/SP2D Penihilan.
- Tidak terdapat kemajuan penyelesaian pekerjaan Dilakukan penihilan RPATA atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan untuk memindahbukukan dana dari RPATA ke RKUN, melalui pembuatan SPP/SPM/SP2D Penihilan.
- Mekanisme pembuatan, pengujian, penyampaian SPP/SPM/SP2D Pembayaran dan SPP/SPM/SP2D Penihilan setelah batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir: a) berlaku mutatis mutandis dengan pembuatan, pengujian, penyampaian SPP/SPM/SP2D Pembayaran dan SPP/SPM/SP2D Penihilan atas pekerjaan di TA berjalan. b) SPP/SPM dilakukan pemotongan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan jumlah hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Denda dipotong pada SPP/SPM menggunakan akun denda penyelesaian pekerjaan pemerintah (4258xx). Apabila denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan tidak cukup untuk dilakukan pemotongan pada SPP/SPM, maka selisih antara kewajiban denda dengan denda yang telah dipotong, dilakukan penyetoran ke kas negara oleh Penyedia. Penyedia harus menyetorkan selisih denda ke kas negara paling lama 5 hari kerja sejak tanggal BAST atau BAPP. Bukti setor denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dapat dilampirkan saat pengajuan SPM ke KPPN. c) Dalam hal penyedia belum menyetorkan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, satker tetap dapat menyampaikan SPM Pembayaran/Penihilan ke KPPN. d) Apabila Penyedia belum menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, KPA/PPK tetap berkewajiban melakukan penagihan hingga Penyedia melakukan penyetoran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. [SPP/SPM Pembayaran yang telah dipotong penuh dengan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga nilai neto-nya nihil atau SPP/SPM Penihilan, tetap dapat dibuat dan disampaikan ke KPPN walaupun Penyedia belum melakukan penyetoran selisih denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ke kas negara].
Penulis,
Sri Utami – PTPN Penyelia

