IKPA 2025 Sudah, Mari Menyiapkan IKPA 2026 dengan Lebih Baik
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). IKPA sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan bahwa setiap K/L melaksanakan setiap belanja berdasarkan konsep value for money (belanja menghasilkan suatu nilai atau manfaat bagi masyarakat) maka diperlukan indikator-indikator yang menggambarkan kinerja pelaksanaan anggaran baik dari sisi input value maupun output yang dihasilkan. Kerangka pengukuran IKPA disusun berdasarkan kualitas perencanaan dan kualitas pelaksanaan, kualitas perencaan satker menentukan rencana kebutuhan belanja pegawai (51), barang barang (52), belanja modal (53), belanja bantuan sosial (57) begitu juga dengan rencana target volume dan progres realisasi belanja setiap bulannya. Kualitas pelaksanaan belanja satker disusun berdasarkan perencanaan belanja satker yang dilaksanakan secara langsung, menggunakan uang persediaan (UP), atau melalui kontraktual. Aspek IKPA dibagi menjadi tiga dan memliki Indikator Kineja beserta presentase poin penilaian, terdiri dari 1) Aspek Kualitas Perencaan dengan Indikator Kinerja Revisi DIPA (10%) dan Deviasi Hal III Dipa (15%), 2) Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran dengan Indikator Kinerja Penyerapan Anggaran (20%), Belanja Kontraktual (10%), Penyelesaian Tagihan (10%), Pengelolaan UP & TUP (10%), dan Dispensasi SPM sebagai pengurang nilai IKPA, 3) Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran dengan indikator Kkinerja Capaian Output (25%).
Sesuai penilaian IKPA di atas, Hasil Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Bandung I memperoleh nilai 95,86 (nilai sampai dengan tanggal 7 Januari 2026 pukul 16.00) dengan Nilai Revisi DIPA 100, Deviasi Hal. III DIPA 89,22, Penyerapan Anggaran 98,70, Belanja Kontraktual 91,58, Penyelesaian Tagihan 99,86, Pengelolaan UP dan TUP 97,17, dan terakhir capaian output 95,49*. Data nilai IKPA masih terus bergerak sampai tgl 15 Desember 2026 yang merupakan tanggal terakhir pengisian capaian output. Beberapa Indikator yang masih bisa dioptimalkan lagi di tahun 2026 yaitu terkait Deviasi Hal. III Dipa, Belanja Kontraktual, dan Pengelolaan Capaian Output.
Menyongsong IKPA 2026 dengan lebih baik lagi maka satker perlu memperhatikan:
- Revisi DIPA
Apabila tidak terdapat perubahan jumlah nilai pagu, maka tidak boleh ada 14 jenis kode revisi yang dilakukan lebih dari 2 kali dalam 1 semester, kode revisi:
|
No. |
Kode |
Uraian Jenis Revisi |
|
1 |
201 |
Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program |
|
2 |
211 |
Pemenuhan Belanja Operasional |
|
3 |
212 |
Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional |
|
4 |
213 |
Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja Non-Operasional |
|
5 |
217 |
Penyelesaian Tunggakan |
|
6 |
220 |
Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola |
|
7 |
221 |
Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja |
|
8 |
222 |
Kontrak Tahun Jamak |
|
9 |
225 |
RO Cadangan |
|
10 |
226 |
Penurunan volume RO secara total |
|
11 |
229 |
Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) |
|
12 |
231 |
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran |
|
13 |
236 |
Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan |
|
14 |
239 |
Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya |
- Deviasi Hal III DIPA
Satker harus saling bersinergi dan berkoordinasi antara bagian keuangan dengan bagian teknis dilapangan, duduk bersama dan memperhitungkan berapa belanja setiap bulannya, dan harus selalu memperhatikan inputan RPD di setiap awal bulan untuk menghitung jumlah rencana belanja dalam satu bulan. Karena untuk mendapatkan nilai 100 Ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0%.
- Belanja Kontraktual
Tahun 2025 beberapa satker nilai menjadi turun karena adanya transaksi melalui e-catalog atau aplikasi Inaproc yang harus didaftarkan melalui kontraktual dan pendaftarannya pada TW III. Tahun 2026 satker perlu mengupayakan bahwa kontrak maksimal di tanda tangan pada Triwulan II paling maksimal, atau kalau ada terlewat dan pekerjaan baru pada Triwulan III maksimal hanya 2 untuk didaftarkan kontrak ke KPPN.
- Penyelesaian Tagihan
Pembayaran BAST Kontraktual jangan sampai terlewat dari 17 Hari Kerja SPM yang disampaikan ke KPPN.
- Pengelolaan UP/TUP
Gunakan UP KKP untuk menambah nilai pengelolaan UP/TUP, apabila SPM GUP 30 Hari Kerja dari Tanggal SPM Terakhir maka nilainya harus 100% dari nilai UPnya, jangan sampai sudah 30 Hari SPM GUPnya dan yang di GUPkan hanya 50% dari GUP, apabila dirasa teralu besar silahkan disetorkan.
- Dispensasi SPM
Perhatikan tanggal-tanggal penting LLAT
- Capaian Output
Melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (5 hari kerja setelah bulan berakhir).
Penulis :
Dwi Nur Aisyah - Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil

