Jalan Asia Afrika No.114 Bandung, Gedung Keuangan Negara Bandung, Gedung "K" Lantai 1

IKPA 2025 Sudah, Mari Menyiapkan IKPA 2026 dengan Lebih Baik

 

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). IKPA sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan bahwa setiap K/L melaksanakan setiap belanja berdasarkan konsep value for money (belanja menghasilkan suatu nilai atau manfaat bagi masyarakat) maka diperlukan indikator-indikator yang menggambarkan kinerja pelaksanaan anggaran baik dari sisi input value maupun output yang dihasilkan. Kerangka pengukuran IKPA disusun berdasarkan kualitas perencanaan dan kualitas pelaksanaan, kualitas perencaan satker menentukan rencana kebutuhan belanja pegawai (51), barang barang (52), belanja modal (53), belanja bantuan sosial (57) begitu juga dengan rencana target volume dan progres realisasi belanja setiap bulannya. Kualitas pelaksanaan belanja satker disusun berdasarkan perencanaan belanja satker yang dilaksanakan secara langsung, menggunakan uang persediaan (UP), atau melalui kontraktual. Aspek IKPA dibagi menjadi tiga dan memliki Indikator Kineja beserta presentase poin penilaian, terdiri dari 1) Aspek Kualitas Perencaan dengan Indikator Kinerja Revisi DIPA (10%) dan Deviasi Hal III Dipa (15%), 2) Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran dengan Indikator Kinerja Penyerapan Anggaran (20%), Belanja Kontraktual (10%), Penyelesaian Tagihan (10%), Pengelolaan UP & TUP (10%), dan Dispensasi SPM sebagai pengurang nilai IKPA, 3) Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran dengan indikator Kkinerja Capaian Output (25%).

Sesuai penilaian IKPA di atas, Hasil Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Bandung I memperoleh nilai 95,86 (nilai sampai dengan tanggal 7 Januari 2026 pukul 16.00) dengan Nilai Revisi DIPA 100, Deviasi Hal. III DIPA 89,22, Penyerapan Anggaran 98,70, Belanja Kontraktual 91,58, Penyelesaian Tagihan 99,86, Pengelolaan UP dan TUP 97,17, dan terakhir capaian output 95,49*. Data nilai IKPA masih terus bergerak sampai tgl 15 Desember 2026 yang merupakan tanggal terakhir pengisian capaian output. Beberapa Indikator yang masih bisa dioptimalkan lagi di tahun 2026 yaitu terkait Deviasi Hal. III Dipa, Belanja Kontraktual, dan Pengelolaan Capaian Output.

Menyongsong IKPA 2026 dengan lebih baik lagi maka satker perlu memperhatikan:

  1. Revisi DIPA

Apabila tidak terdapat perubahan jumlah nilai pagu, maka tidak boleh ada 14 jenis kode revisi yang dilakukan lebih dari 2 kali dalam 1 semester, kode revisi:

No.

Kode

Uraian Jenis Revisi

1

201

Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program

2

211

Pemenuhan Belanja Operasional

3

212

Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional

4

213

Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja Non-Operasional

5

217

Penyelesaian Tunggakan

6

220

Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola

7

221

Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja

8

222

Kontrak Tahun Jamak

9

225

RO Cadangan

10

226

Penurunan volume RO secara total

11

229

Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)

12

231

Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran

13

236

Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan

14

239

Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya

 

  1. Deviasi Hal III DIPA

Satker harus saling bersinergi dan berkoordinasi antara bagian keuangan dengan bagian teknis dilapangan, duduk bersama dan memperhitungkan berapa belanja setiap bulannya, dan harus selalu memperhatikan inputan RPD di setiap awal bulan untuk menghitung jumlah rencana belanja dalam satu bulan. Karena untuk mendapatkan nilai 100 Ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0%.

 

  1. Belanja Kontraktual

Tahun 2025 beberapa satker nilai menjadi turun karena adanya transaksi melalui ­e-catalog atau aplikasi Inaproc yang harus didaftarkan melalui kontraktual dan pendaftarannya pada TW III. Tahun 2026 satker perlu mengupayakan bahwa kontrak maksimal di tanda tangan pada Triwulan II paling maksimal, atau kalau ada terlewat dan pekerjaan baru pada Triwulan III maksimal hanya 2 untuk didaftarkan kontrak ke KPPN.

 

  1. Penyelesaian Tagihan

Pembayaran BAST Kontraktual jangan sampai terlewat dari 17 Hari Kerja SPM yang disampaikan ke KPPN.

 

  1. Pengelolaan UP/TUP

Gunakan UP KKP untuk menambah nilai pengelolaan UP/TUP, apabila SPM GUP 30 Hari Kerja dari Tanggal SPM Terakhir maka nilainya harus 100% dari nilai UPnya, jangan sampai sudah 30 Hari SPM GUPnya dan yang di GUPkan hanya 50% dari GUP, apabila dirasa teralu besar silahkan disetorkan.

 

  1. Dispensasi SPM

Perhatikan tanggal-tanggal penting LLAT

 

  1. Capaian Output

Melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (5 hari kerja setelah bulan berakhir).

 

Penulis :

Dwi Nur Aisyah - Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search