Jalan Asia Afrika No.114 Bandung, Gedung Keuangan Negara Bandung, Gedung "K" Lantai 1

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Penggunaan CMS dan KKP untuk Pembayaran Atas Beban APBN

LIPUTAN KEGIATAN

Sosialisasi Penggunaan CMS dan KKP untuk Pembayaran Atas Beban APBN

 

Pada hari  Rabu tanggal 12 Maret 2025 mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB KPPN Bandung I bekerjasama dengan Bank Mandiri mengadakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan KKP dan CMS dalam rangka mendukung program cashless society.

Kegiatan diadakan secara daring melalui Media MS Teams, dengan  mengundang peserta Bendahara Pengeluaran dari 35 satker mitra KPPN Bandung I yang memiliki rekening pada Bank Mandiri. Adapun materi dan narasumber Bank Mandiri pada kegiatan sosialisasi

-        Kopra Cash Management yaitu Moch. Hendri Ramdani Assistant Manager / Officer Transaction Banking Sales dan Muhammad Fadhil - Implementor

-        Kartu Kredit Pemerintah Anindita Puti Radini - Officer Acquisition and Telesales

 

Acara dibuka oleh MC pada pukul 09.00. Dan dilanjutkan Pembukaan oleh Plt. Kepala KPPN Bandung I, Bapak Andang Prihasnowo, disampaikan bahwa pada saat ini pembayaran transaksi yang dibebankan APBN sudah dilaksanakan dengan mekanisme digital antara lain dengan penggunaan rekening virtual, penggunaan CMS Banking/Mobile Banking  dan penggunaan KKP.

Plt Kepala KPPN Bandung I mengharapkan kepada peserta untuk meningkatkan penggunaan CMS dan KKP pada saat pembayaran transaksi,  agar pembukuan lebih akuntabel, dan transaksi mudah dilacak

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Bank Mandiri antara lain

1.    Konsep PMK 183/PMK.05/2019 yaitu Eselon I pada K/L memiliki rekening induk pada beberapa Bank, Rekening Satker berubah dari Giro menjadi Virtual Account, Seluruh dana rek. Satker di pool pada rekening Induk ·

2.    Layanan Bank Mandiri dalam mendukung implementasi PMK 183 tahun 2019 :

a. Mandiri Smart Account / Kartu Debet

b. KOPRA Xash Management/ CMS

c. Goverment Digital Dashboard

3.    Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBN, Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

4.    Kartu Kredit Pemerintah Domestik adalah Kartu Kredit Mandiri Corporate Card yang diterbitkan bagi Satker Pemerintag Pusat dan Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai alat pembayaran untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional dan perjalanan dinas Satker.

5.    Besaran Uang Persediaan KKP = KKP Visa + KKP Domestik

6.    Dasar Hukum penggunaan KKP adalah PMK 97/PMK.05/2021 dan Per-12/PB/2022

7.    Satu tanggal billing untuk seluruh kartu yang diteribitkan di Lembaga/ satker

 

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, foto bersama dan penutup oleh MC.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search