Oleh: Muhamad Naufal Ramadhan Hasan

Pada tanggal 4 Maret 2026, Menteri keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN. PMK tersebut mengatur ketentuan teknis untuk pembayaran THR yang sebelumnya ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026.
Berdasarkan peraturan tersebut, THR yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi PNS. CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat negara. Selain itu, masih dari APBN juga terdapat THR Keagamaan bagi pegawai non-ASN bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. THR sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- THR Gaji PNS/TNI/Polri (untuk pembayaran THR komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum);
- THR PPPK (untuk pembayaran THR bagi PPPK - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
- THR Pejabat Negara (untuk pembayaran THR bagi Pejabat Negara);
- THR PPNPN (untuk pembayaran THR bagi Pegawai Non-ASN dan THR Keagamaan bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti); dan
- THR Tunkin (untuk pembayaran THR komponen tunjangan kinerja).
Besaran THR dihitung berdasarkan Gaji Induk/Susulan Periode Februari 2026 dan Tunjanga Kinerja yang dicairkan di bulan Februari 2026. Penyaluran THR yang bersumber dari APBN pada Kementerian/Lembaga dilakukan melalui kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pada KPPN Bandung II terdapat mitra kerja sebanyak 178 Satuan Kerja yang berasal dari 19 Kementerian/Lembaga (selain satker penyalur Transfer ke Daerah / TKD). Dari seluruh satker tersebut, sampai saat artikel ini dibuat, THR dan THR Keagamaan sudah disalurkan ke 132.684 penerima melalui 1.385 Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satker dan diproses oleh KPPN menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dari 132.684 penerima THR, berdasarkan jenisnya terdapat sebanyak 63.619 penerima THR Gaji PNS/TNI/Polri, 620 penerima THR PPNPN, 14.951 penerima THR PPPK, dan 53.494 penerima THR Tukin. Berdasarkan tanggal SP2D yang terbit, sebanyak 1.371 SP2D terbit sebelum Hari Saya Indul Fitri tanggal 21 Maret 2026 dan sebanyak 15 SP2D terbit setelah 21 Maret 2026 dikarenakan SPM baru diajukan oleh satker setelah cuti bersama bulan Maret 2026. Jika dilihat dari proporsi APBN yang dikelola KPPN Bandung II selaku BUN, dari pagu DIPA TA 2026 sebesar 23,23 Triliun rupiah, dana yang sudah disalurkan untuk THR adalah 1,10%-nya yaitu senilai 255,52 Miliar Rupiah.


