Dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DAK Fisik merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota yang selanjutnya dari RKUD ditransfer ke Rekening Kas Daerah (RKD) dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah. Penyaluran dilakukan dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun/tahap/triwulan sebelumnya. Dengan melaksanakan penyaluran melalui KPPN di daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Mulai tahun 2017 DAK Fisik dan Dana Desa disalurkan melalui 171 KPPN diseluruh Indonesia, salah satunya melalui KPPN Bandung II yang melaksanakan penyaluran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung. Sehubungan dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2017, KPPN Bandung II melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang Pemkot Bandung, Pemda Kabupaten Bandung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas-dinas terkait penerima DAK Fisik serta perwakilan dari Desa untuk mengevaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2017 serta membahas persiapan dan strategi dalam rangka penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2018 pada hari selasa tanggal 13 Februari 2018.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dimana sebelumnya proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan secara terpusat. Pada KPPN Bandung II untuk tahun 2017 Alokasi anggaran yang diterima adalah sebesar Rp.469.143.138.000,- dari total pagu tersebut Pagu DAK Fisik sebesar Rp. 219.728.889.000,- dibagi menjadi pagu DAK Fisik Pemkot Bandung sebesar Rp.81.654.780.000,- pagu DAK Fisik Pemda Kabupaten Bandung sebesar Rp.138.074.109.000 serta pagu untuk Dana Desa sebesar Rp. 249.414.249.000,- untuk 270 desa di wilayah Pemda Kabupaten Bandung. Alokasi Pagu DAK Fisik sebesar Rp. 219.728.889.000,- yang diterima Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung adalah untuk membiaya kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan, Kesehatan, Perumahan dan Permukiman, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Air Minum, Sanitasi, jalan dan Irigasi.
Hasil evaluasi atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2017 pada KPPN Bandung II telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan, namun demikian karena hal ini merupakan hal yang baru baik bagi KPPN maupun Pemda/Pemkot terdapat beberapa kendala yang ditemui namun berkat kerjasama dan komunikasi yang baik antara KPPN dan Pemkot/Pemda permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
Untuk Tahun 2018 Alokasi Dana DAK Fisik dan Dana Desa yang disalurkan melalui KPPN Bandung II adalah sebesar Rp. 495.657.502.000,- dari total pagu tersebut pagu DAK Fisik sebesar Rp.236.189.082.000,- serta pagu untuk Dana Desa sebesar Rp. 259.468.420.000,- untuk 270 desa di wilayah Pemda Kabupten Bandung. Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2017, semoga di Tahun 2018 dapat dilaksanakan lebih baik lagi.
Kontributor : Dianawati