Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan kedalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Tujuan penandatanganan Pakta Integritas yaitu untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
Sehubungan dengan itu, KPPN Bandung II pada bulan Januari 2020 telah menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2020 yang diikuti oleh seluruh pegawai dan pejabat KPPN Bandung II. Penandatanganan diawali oleh kepala seksi/kasubbag umum dengan Kepala KPPN Bandung II dan diikuti antara kepala seksi/kasubbag umum dengan pelaksana.
Dengan menandatangani dokumen Pakta Integritas, semua pegawai KPPN Bandung II telah berjanji kepada diri sendiri senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan segala konsekuensinya. (kontributor = Tim Publikasi)