Mengawali tahun 2020 para pejabat dan pegawai KPPN Bandung II menandatangani kontrak kinerja, Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five. Kontrak kinerja adalah tonggak awal dalam upaya pencapaian kinerja yang lebih optimal. Kontrak kinerja berisi pernyataan kesanggupan dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai KPPN Bandung II, bersedia untuk dievaluasi atas capaian kinerja, dan bersedia memerima segala konsekuensi atas capaian kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penandatanganan Kontrak Kinerja pegawai rutin dilaksanakan pada awal tahun sebagai bentuk komitmen atas tugas dan target capaian IKU di tahun tersebut.
Penandatanganan Kontrak Kinerja tahun 2020 bertempat di Aula KPPN Bandung II pada tanggal 30 Januari 2020. Acara didahului dengan sambutan oleh Kepala KPPN Bandung II. Selanjutnya pada sesi awal dilaksanakan penandatangan kontrak kinerja Kemenkeu-Four antara Kepala KPPN Bandung II dengan Para Kepala Seksi dan Kasubbag Umum. Dilanjutkan dengan penandatangan kontrak kinerja Kemenkeu-Five antara Kepala Seksi dan Kasubbag Umum dengan pelaksana dan disaksikan oleh Kepala KPPN Bandung II.
Dengan penandatanganan kontrak diharapkan seluruh pegawai di lingkungan KPPN Bandung II berupaya agar pencapaian kinerja pada tahun 2020 dapat melampaui hasil yang dicapai pada tahun sebelumnya. Selain itu diharapkan para pegawai dan pejabat dapat melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan dengan sebaik mungkin dan penuh rasa tanggung jawab. (kontributor = Tim Publikasi)