Bandung, 17 Desember 2024
Sebagaimana disebutkan pada pasal 21 UU no. 1 Tahun 2004 bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Kemudian merujuk pada PP no. 45 Tahun 2013 pasal 68 disebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima, setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan. Untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun, dibuka Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk menampung dana dalam rangka penyelesaian pekerjaan tsb sebagaimana ditetapkan melalui PMK 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran. Oleh karena hal tersebut maka KPPN Bandung II mengadakan Sosialisasi Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 17 Desember 2024.
Pada acara tersebut Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagai treasurer di daerah yang bertugas menyalurkan APBN, KPPN juga mempunyai peran sebagai RCE (Regional Chief Economi) sebagai representasi pengelola fiskal di daerah dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan regional juga menjalankan tugas Financial Advisor.
Disampaikan oleh Jumiarsih bahwa Kinerja APBN di wilayah kerja KPPN Bandung II sampai dengan 13 Desember 2024, belanja negara tumbuh 5,5% dibandingkan tahun lalu (yoy) baik belanja Pemerintah Pusat yang tumbuh 2.37 % (yoy) dan Belanja Transfer ke Daerah tumbuh 12.79 % (yoy). Meskipun pagu belanja negara tahun ini sebesar Rp. 25,32 triliun mengalami penurunan 2,31 % dibandingkan tahun 2023.
Belanja pemerintah pusat yang terdistribusi ke 19 Bagian Anggaran yang terbagi ke 188 Satker, dengan pertumbuhan yoy untuk belanja pegawai sebesar 20,4% atau telah terealisasi 100,72 %, belanja bantuan sosial tumbuh 13,34 % atau realisasi 99,99 %. Sedangkan belanja barang terkontraksi 9,08 % dan belanja modal mengalami kontraksi sebesar 6,5%.
Sedangkan pada belanja transfer ke daerah (TKD) yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal. Belanja TKD telah terealisasi sebesar 96,35% atau tumbuh 12,79 % dibandingkan tahun lalu.
Selain itu, Kepala Kantor juga mengharapkan para peserta dapat mengikuti penjelasan yang akan disampaikan oleh para narasumber agar tagihan dapat terbayarkan dengan lancar karena outstanding kontrak masih ada sebesar Rp.366,9 milyar, yang kemungkinan akan ada yang menggunakan mekanisme RPATA.
Selanjutnya Kepala Seksi Pencairan Dana, Edi Suwarno memberikan penjelasan terkait Mekanisme RPATA Tahun 2024, Pengertian dan Kriteria penggunaan RPATA. Dari sisi aplikasi dan Pedoman Teknisnya dijelaskan oleh Pejabat fungsional PTPN, Aditya Kusuma Adji.