Pada Selasa tanggal 17 Desember 2024 KPPN Bandung II mengadakan acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Pembayaran Hak Keuangan Pegawai Pada Kementerian/Lembaga yang Mengalami Transisi Kabinet Merah Putih dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Rekening. Kegiatan diadakan di Aula KPPN Bandung II lantai III yang dimulai jam 08.30 WIB yang dihadiri oleh perwakilan pengelola keuangan satker yang mengalami transisi.
Pada kesempatan tersebut Jumiarsih, Kepala KPPN Bandung II dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, maka jumlah Kementerian semula 34 menjadi 48. Dengan demikian terdapat Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan maupun Kementerian/Lembaga baru. Demikian halnya yang terjadi pada KPPN Bandung II, terdapat 36 satker baru yaitu 2 satker di Kementerian Kehutanan, 32 satker di Kementerian Pekerjaan Umum, 1 satker di Kementerian Koperasi dan 1 satker Kementerian UMKM. Jumlah satker mitra KPPN Bandung II saat ini ada 188 satker, berarti tahun depan akan bertambah.
Meskipun ada perubahan pada satker, diharapkan tidak akan mengganggu pembayaran gaji dan hak keuangan lainnya pada para pegawai yang mengalami transisi tersebut. Selain itu juga perlu mendapat perhatian terkait pembukaan rekening satkernya sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi satker yang baru dapat berjalan lancar. Pada akhir sambutannya Kepala KPPN juga mengingatkan atas batas-batas waktu penyampaian SPM sehingga tagihan pada akhir tahun berjalan lancar.
satker dapat mengajukan sesuai jadwal
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan penyampaian materi Petunjuk Teknis Pembayaran Hak Keuangan Pegawai Pada Kementerian/Lembaga yang Mengalami Transisi Kabinet Merah Putih dengan narasumber dari PTPN KPPN Bandung II yaitu Muhamad Naufal Ramadhan Hasan. Dijelaskan bagaimana pembuatan gaji Januari 2025 dan tunjangan kinerja termasuk pembuatan SKPP melalui aplikasi Sakti. Sedangkan materi kedua yaitu Petunjuk Teknis Pengelolaan Rekening pada Satker Kementerian/Lembaga di Masa Transisi Pemerintahan Baru disampaikan oleh Yunan Rahmanto Kepala Seksi Bank. Rekening lama dengan satker lama dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pembukaan rekening baru ke KPPN untuk rekening penerimaan satker yang baru dengan terlebih dahulu melakukan administrasi untuk rekening lama harus diselesaikan dengan posisi 31 Desember posisi kas nihil. Dijelaskan juga bagaimana pengelolaan rekening sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 tahun 2019.