Pelaksanaan anggaran tahun 2024 telah dilalui dengan lancar sampai dengan tutup kas pada 31 Desember 2024. Mengawali tahun 2025 ini KPPN Bandung II mendapatkan amanah untuk mengelola keuangan negara sebesar Rp. 18,96 triliun. Dibandingkan pagu tahun 2024 sebesar Rp. 25,29 triliun, dana yang dikelola tahun ini turun 25% atau sebesar Rp.6,33 triliun. Pagu belanja negara tersebut terbagi pada 18 Bagian Anggaran yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp.6,79 triliun, belanja barang sebesar Rp.3,84 triliun, belanja modal sebesar Rp.2,92 triliun, bantuan sosial sebesar Rp.31,3 milyar dan Transfer Ke Daerah sebesar 5,3 triliun.
Penyaluran belanja negara tersebut dilakukan melalui aplikasi SAKTI dari satker ke KPPN. Keamanan yang berlapis untuk mencegah keamanan data dari serangan cyber dan ancaman keamanan lainnya serta isu kerentanan sistem dari tahun ke tahun menjadikan kewaspadaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Untuk itu pada Senin 6 Januari 2025 KPPN Bandung II mengadakan acara Bimbingan Teknis Implementasi MFA (Multi-Factor Authentication) dan Pengisian Belanja Kewilayahan. Narasumber pada kegiatan tersebut para pejabat fungsional PTPN KPPN Bandung II yaitu Aditya Kusuma Aji dan M. Naufal Ramadhan Hasan.
Autentifikasi Multi faktor atau MFA merupakan metode autentifikasi yang mengharuskan pengguna untuk memberikan dua atau lebih faktor verifikasi guna memperoleh akses suatu aplikasi dengan tujuan meningkatkan keamanan informasi dengan mengharuskan pengguna mengidentifikasi diri mereka sendiri dengan lebih dari sekedar nama pengguna dan kata sandi. Persyaratan utama MFA adalah pengguna harus menggunakan smartphone untuk mengunduh aplikasi Autentikator yang akan menghasilkan kode OTP. Selain itu juga harus melakukan setting pengaturan waktu secara otomatis. Sebelum pemaparan secara detil oleh narasumber, telah ada beberapa satker yang telah berhasil melakukan MFA.
Materi kedua adalah Pengisian Belanja Kewilayahan pada Aplikasi SAKTI. Pengisian Belanja Kewilayahan diharapkan mampu menyajikan data realisasi anggaran berdasarkan lokasi kegiatan dan dapat memastikan berapa dana APBN yang digunakan di suatu wilayah sehingga mampu mengukur output dan outcomenya. Ketercapaian output dan outcome menjadi salah satu tujuan efektivitas atas belanja APBN. Perekaman lokasi kegiatan belanja merupakan kewajiban (mandatory) yang harus dilaksanakan pada setiap pembuatan transaksi pembayaran. Oleh karena itu kewenangan perekaman data lokasi berada pada operator komitmen/pembayaran satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah paparan materi dari masing-masing narasumber dilanjutkan dengan simulasi melalui aplikasi. Dengan selesainya kegiatan tersebut diharapkan penyaluran belanja APBN berjalan lancar dan bersama-sama menjaga keamanan data dan informasi keuangan negara. (jj)