Dalam rangka pelaksanaan langkah strategis atas penyaluran dana desa wilayah Kabupaten Bandung, pada hari Rabu, 28 Mei 2025 Kepala KPPN Bandung bersama staf melakukan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung.
“Sampai dengan tanggal 28 Mei 2025 jumlah Dana Desa pada Kabupaten Bandung telah tersalurkan sebesar 55,5% atau sejumlah 150 desa dari total 270 desa. Sedangkan batas akhir pengajuan dokumen persyaratan dana desa Tahap I adalah tanggal 16 Juni 2025. Untuk itu perlu koordinasi dari pihak-pihak terkait supaya penyaluran dana desa Tahap I berjalan lancar”, demikian disampaikan Jumiarsih, Kepala KPPN Bandung II mengawali koordinasi.
Seperti diketahui bahwa KPPN Bandung II menyalurkan Dana Desa Pemda Kabupaten Bandung dengan pagu tahun 2025 sebesar Rp. 396.180.329.000 dengan jumlah desa sebanyak 270 desa. Pagu dana desa tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu dengan kenaikan sebesar Rp. 16.980.335.000 atau 4,5%.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada DPMD Kabupaten Bandung, diperoleh informasi bahwa terdapat kendala pada pelaporan Siskeudes Semester II 2024, berupa perubahan aplikasi pada Siskeudes mulai tahun 2025 sehingga desa mengalami kendala saat melakukan upload. Kendala tersebut berimplikasi pada proses pengajuan dana desa tahap I 2025, dikarenakan apabila desa belum melakukan pelaporan atas periode Semester II 2024, maka desa tidak dapat melakukan input data periode 2025.
Sebagai upaya untuk mendorong percepatan penyaluran dana desa, DPMD Kabupaten Bandung telah melakukan kegiatan asistensi. Selain itu, DPMD Kabupaten Bandung juga tetap membuka layanan selama libur bersama. Tindakan tersebut dilakukan dengan harapan penyaluran dana desa tahap I dapat tersalurkan seluruhnya.
Kendala lain yang disampaikan oleh DPMD terkait penyaluran dana desa yaitu, adanya kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung terkait batasan maksimal pencairan anggaran sebesar 50% pada periode Triwulan I. Hal tersebut juga menyebabkan mundurnya proses penyaluran tahap I.
Terkait dengan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai persyaratan penyaluran dana desa tahap II, pihak DPMD menyampaikan bahwan saat ini telah dilakukan kegiatan musyawarah desa dan untuk biaya notaris telah tersedia anggarannya.
Dengan koordinasi antara KPPN Bandung II dengan DPMD Kabupaten Bandung diharapkan penyaluran dana desa tahap I dapat tersalurkan ke seluruh desa tanpa masalah karena terdapat dana desa earmark yang digunakan untuk BLT Desa, Ketahanan Pangan dan Hewani, serta Penurunan Stunting. (jj)