Bandung, 18 Juni 2025
Dalam rangka mewujudkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam pembayaran belanja atas beban APBN, Satuan Kerja dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang diterbitkan oleh Bank Himbara. Hal tersebut telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Demikian pula dengan Satker mitra KPPN Bandung II yang berjumlah 185 Satker.
Sesuai dengan hasil monitoring capaian transaksi penggunaan KKP oleh Satker mitra KPPN Bandung II sampai dengan 10 Juni 2025 sekitar 1,78 % dari target atau Rp. 1,3 milyar. Capaian tersebut masih belum maksimal dibandingkan target Triwulan II. Untuk itu KPPN Bandung II mengadakan kegiatan Focus Group Discussion atas capaian transaksi KKP sekaligus melakukan refreshment Implementasi KKP pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Pada kegiatan tersebut secara khusus diadakan untuk satuan kerja lingkup Kementerian Pertahana.
Pada sambutannya Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih menyampaikan bahwa tahun 2025 Satker lingkup Kementerian Pertahanan sebagian besar telah mengajukan persetujuan uang persediaan (UP) KKP. Untuk itu perlu dilihat bagaimana implementasi penggunaan KKP nya.
“Berdasarkan hasil monitoring dapat disampaikan bahwa dari 35 Satker TNI yang telah mendapatkan persetujuan UP KKP, baru 5 satker yang telah bertransaksi menggunakan KKP atau 14 % saja” kata Jumiarsih dalam kesempatan tersebut. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut diberikan Refreshment Implementasi KKP oleh Kepala KPPN secara langsung. Disampaikan bahwa pada prinsipnya penggunaan KKP lebih fleksibel, mudah dan memiliki jangkauan luas. Kemudian aman, menghindari terjadinya fraud, efektif, meminimalisir idle cash, dan akuntabel. Selain itu keuntungan bagi bendahara adalah tidak melakukan pungutan pajak atas transaksi menggunakan KKP. Selain keuntungan tersebut, disampaikan juga hal-hal yang harus diperhatian atas keamanan penggunaan KKP.
“Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran tahun 2025 ini juga memperhitungkan capaian nilai KKP pada indikator pengelolaan UT/TUP. Jadi satker yang mempunyai UP KKP mempunyai target KKP dalam setahun. Oleh karena itu perlu menjadi perhatian” kata Jumiarsih.
Pada kesempatan yang baik tersebut, tidak lupa Kepala KPPN Bandung II juga menyampaikan terkait larangan gratifikasi dan mohon dukungan satker untuk tidak memberikan apapun atas layanan KPPN.
Setelah materi disampaikan oleh Kepala KPPN, dilanjutkan dengan sharing pengalaman dan diskusi. Satker yang telah bertransaksi menggunakan KKP diminta untuk sharing pengalaman yaitu satker Zidam III. Pengalaman yang dibagikan bahwa awalnya bertransaksi menggunakan KKP dengan menggesek pada EDC namun gagal karena saldo tidak mencukupi. Setelah dicoba menggunakan QRIS akhirnya berhasil dan telah mengajukan UP KKP. Jika telah lancar, bertransaksi dengan KKP lebih mudah. Selain Zidam III, Kodik Wibowo selaku Bendahara KPPN Bandung II juga berbagi pengalamannya terkait penggunaan KKP.
Pada akhir acara Kepala KPPN Bandung II meminta Satker untuk segera bertransaksi menggunakan KKP untuk mewujudkan cashless society. (jj)