Bandung, 20 Juni 2025
Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan bahwa pegawai Ditjen Perbendaharaan tidak hanya menjadi kasir keuangan negara diwujudkan dengan ditetapkannya Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-32/PB/2024. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Bendahara Umum Negara di daerah dikuatkan perannya sebagai Financial Advisor atas pengelolaan dana APBN maupun Transfer ke Daerah. Dalam pelaksanaannya dikenal dengan istilah KPPN sebagai Central Government Advisory dan Local Government Advisory. dan dikenal dengan istilah Central Goverment baik kepada Satuan Kerja maupun Pemerintah Daerah mitra KPPN.
Dalam implementasinya, pelaksanaan salah satu tugas sebagai Central Government Advisory, KPPN Bandung II telah melakukan sosialisasi, bimbingan teknis atas ketentuan terkait dengan pelaksanaan anggaran maupun aplikasi pembayaran APBN secara berkala. Selain itu setiap hari juga melayani konsultasi secara langsung melalui Customer Service Officer (CSO) maupun secara online melalui HAI CSO. Tidak hanya itu saja KPPN bandung II juga melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran ke lima satker setiap bulan. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pada satker dilakukan evaluasi dan diberikan rekomendasi agar kinerja pelaksanaan anggaran satker dapat meningkat ke depannya.
Demi kelancaran tugas Central Government Advisory (CGA), Kepala Kantor telah membentuk Tim untuk melaksanakan tugas tersebut. Pada bulan April 2025 telah dilaksanakan kegiatan monitong dan evaluasi pada 5 satker yaitu:
- Balai Sain Bangunan
- Balai Bahan Jalan
- Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan,
- Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung
- Pussimpur Kodiklat
Sedangkan pada bulan Mei 2025 juga telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi ke satker berikut:
- Kejaksaan Tinggi,
- Kesdam III Siliwangi,
- Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum,
- MTsN 2 Bandung,
- Pusat Pengembangan Kompetensi Bina Marga, Pembiayaan Infrastruktur dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah,
Para Pejabat dan Pegawai KPPN Bandung II yang ditugaskan dalam pelaksanaan CGA melakukan evaluasi atas beberapa hal yang disampaikan antara lain terkait penilaian IKPA dan bagaimana cara mendapatkan nilai secara maksimal, bagaimana penyampaian capaian output, meminimalisir terjadinya retur SP2D, monitoring pejabat perbendaharaan pada satker karena tahun 2026 baik PPK maupun PP SPM wajib memiliki sertifikat kompetensi, evaluasi atas aplikasi SAKTI dan penyampaian progress digitalisasi pembayaran serta mendorong satker untuk bertransaksi melalui KKP dan penggunaan digipay satu. (jj)