Bandung, 22 Juli 2025
Dalam rangka mendukung transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya pada proses pembayaran belanja pemerintah, KPPN Bandung II menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan evaluasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Kegiatan ini juga merupakan rangkaian optimalisasi penggunaan KKP yang telah diadakan pada tanggal 18 Juni 2025 lalu. Kegiatan pada kali ini KPPN Bandung II menggandeng Perbankan sebagai institusi penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman Satker terhadap kebijakan dan mekanisme penggunaan KKP, mendorong optimalisasi implementasi pembayaran belanja APBN secara digital, monitoring penggunaan KKP di wilayah kerja KPPN Bandung II, dan menyediakan ruang diskusi atas kendala teknis maupun administratif dalam penggunaan KKP.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Juli 2025 dimulai pukul 09.30 WIB secara daring. Diawali dengan sambutan dari Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih, yang menyampaikan bahwa release Kinerja APBN KPPN Pada KPPN Bandung II periode sampai dengan Juni 2025. Pada kesempatan tersebut, Jumiarsih menekankan pentingnya pelaksanaan pembayaran APBN secara digital, terutama penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Hal ini karena mendukung program pemerintah dalam rangka mewujudkan cashless society, mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Yang perlu diingat bahwa KKP ini adalah bagian dari uang persediaan yang dikelola oleh bendahara satker. Hal yang menarik untuk bertransaksi menggunakan KKP adalah bendahara satker tidak perlu melakukan pemungutan perpajakan atas transaksi KKP tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022. Apakah transaksi belanja harus dipungut PPN atau PPh pasal 22, sepenuhnya menjadi tanggung jawab rekanan.
Pada sesi berikutnya Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Bapak Asep Sugianto menyampaian monitoring dan evaluasi penggunaan KKP pada Satuan Kerja Mitra KPPN Bandung II periode transaksi dari bulan Januari s.d.21 Juli 2025. Dipaparkan bahwa jumlah Satker yang sudah menggunakan KKP sebanyak 39 Satker (28,68%) dari total 136 Satker yang memiliki Uang Persediaan (UP) KKP. KPPN juga telah menjaring permasalahan Kartu Fisik KKP.
Sesi selanjutnya adalah penyampaian dari Bank BRI, Bapak Rysna Mustofa. Beliau menyampaikan bahwa Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran resmi yang dapat digunakan oleh satuan kerja (Satker) untuk belanja yang dibebankan pada APBN. Pembayaran transaksi dilakukan terlebih dahulu oleh bank penerbit, dan Satker wajib melunasi tagihan sesuai waktu yang disepakati. KKP bertujuan sebagai pengganti Uang Persediaan (UP) dengan alokasi maksimal sebesar 40% dari total UP untuk mendukung kelancaran belanja operasional dan perjalanan dinas. Sementara pengajuan KKP dan KKI (Kartu Kredit Indonesia) terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti adanya Perjanjian kerja sama terlebih dahulu, surat permohonan, dan surat referensi bermaterai dari KPA, Surat Keputusan KPA, Surat persetujuan UP, NPWP Satker, KTP pemegang kartu, serta pengisian formulir aplikasi. Administrator dan pemegang kartu merupakan pejabat atau pegawai Satker yang ditunjuk oleh KPA dan dapat berasal dari ASN, TNI, Polri, atau pejabat negara. Limit kartu disesuaikan dengan nilai UP KKP yang telah ditetapkan oleh KPPN.
Dalam rangka pembayaran tagihan, akan dikirimkan Billing Statement dalam bentuk softcopy ke email administrator, dan pelunasan tagihan dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti CMS, ATM, BRImo, atau Teller Bank.
Pada kesempatan diskusi Bank BRI Regional Bandung berkomitmen untuk segera membantu menyelesaikan atas berbagai kendala yang dihadapi para satker.
Dengan kehadiran KKP dan KKI, Satker diberikan kemudahan dalam pengelolaan anggaran, peningkatan efisiensi transaksi, serta penguatan transparansi dalam belanja pemerintah. (jj)