Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, telah dilaksanakan penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pusat Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun pada tanggal 27 dan 29 Februari 2024 yang bertempat di Kantor BPKAD Kabupaten Merangin dan Aula KPP Pratama Bangko.