Bangko

Artikel

Seputar KPPN Bangko

Pokok – Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023

Esensi kebijakan makro fiskal jangka menengah diarahkan untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan struktural dan mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal. Selaras dengan hal tersebut maka pengelolaan fiskal dalam jangka menengah senantiasa didorong agar efektif untuk menstimulasi perekonomian dan mewujudkan peningkatan derajat kesejahteraan dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah-panjang.

Untuk itu APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal diarahkan lebih fokus pada program prioritas, efisien dan berdaya tahan sehingga keberlanjutan fiskal dapat dijaga baik dalam perspektif jangka pendek, menengah dan panjang. Berkenaan dengan hal tersebut maka kerangka kebijakan fiskal jangka menengah mempunyai nilai strategis sebagai aggregate control untuk menjaga konsistensi dan keselarasan antara kebijakan jangka pendek, menengah, dan jangka Panjang. Tulisan berikut untuk memberikan gambaran secara ringkas berdasar publikasi dari Badan Kebijakan Fiskal dengan penyampaian point-point sesuai dengan publikasi tersebut. Adapun kerangka penulisan nantinya akan disampaikan secara berseri dari empat point pokok terkait kebijakan fiskal yaitu : 1) Arah Kebijakan Fiskal; 2) Kebijakan Pendapatan Negara; 3) Kebijakan Belanja Negara; dan 4) Kebijakan Defisit.  Untuk tulisan pertama ini dipaparkan point-point terkait dengan arah kebijakan fiskal tahun 2023 mulai dari Kesehatan sampai dengan ekonomi hijau. Berikut penjelasan terkait arah kebijakan fiskal tahun 2023 :

  1. Kesehatan, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui berbagai program kesehatan yang ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mencakup seluruh tahapan kehidupan manusia. Kualitas kesehatan masyarakat terus ditingkatkan mulai dari bayi dalam kandungan hingga lanjut usia (lansia) antara lain melalui pelayanan kesehatan ibu dan anak, pencegahan dan deteksi dini penyakit, serta peningkatan layanan kesehatan bagi lansia. Selain itu, Pemerintah juga terus melakukan penguatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan akses seluruh masyarakat terhadap pelayanan kesehatan baik preventif maupun kuratif.Dukungan Pemerintah pada sektor kesehatan antara lain tercermin dalam komitmen pengalokasian anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN mulai tahun 2016. Anggaran kesehatan dalam periode 2017 – 2021 tumbuh rata-rata sebesar 30,97 persen. Di

    tahun 2020-2022, realisasi anggaran kesehatan tumbuh signifikan terutama untuk penanganan pandemi Covid-19. Selain melalui Belanja Pemerintah Pusat yang Sebagian besar pada Kementerian Kesehatan, alokasi anggaran kesehatan juga dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) seperti DAK Fisik Bidang Kesehatan, DAK Nonfisik (BOK dan BOKB), dan Dana Otsus. Pada tahun 2021 dan 2022, jenis TKDD yang dialokasikan untuk pemenuhan belanja kesehatan diperluas dengan menambahkan DBH (Tambahan Migas dan CHT) dan earmark untuk pelaksanaan PEN Kesehatan (earmark DAU/DBH untuk kesehatan, earmark Dana Desa untuk PEN, dan earmark DID untuk Kesehatan).

    Secara umum kebijakan anggaran kesehatan pada tahun 2023 diarahkan untuk memperkuat sektor kesehatan. Upaya tersebut dilakukan melalui transformasi layanan primer, transformasi layanan sekunder, transformasi ketahanan layanan kesehatan, transformasi pembiayaan kesehatan, transformasi talenta kesehatan, dan transformasi teknologi. Transformasi layanan primer akan dilakukan untuk mengalihkan fokus perawatan kesehatan dari tindakan kuratif ke tindakan pencegahan. Pemerintah berencana menambah jenis imunisasi rutin dari 11 menjadi 14 imunisasi rutin pada tahun 2023. Imunisasi Human Papilloma Virus (HPV) mulai diberlakukan pada tahun 2022 akan terus diperluas cakupannya secara bertahap. Imunisasi PCV dan Rotavirus menjadi imunisasi rutin untuk mencegah Pneumonia dan diare yang merupakan dua dari lima penyakit penyebab kematian tertinggi pada bayi. Pemerintah akan memperluas deteksi dini di layanan primer untuk stunting dan wasting serta kematian ibu. Pembangunan infrastruktur layanan primer terus dilanjutkan dengan melibatkan sektor swasta untuk berkontribusi dalam rencana pembangunan layanan primer

  2. Pendidikan, pemerintah telah melakukan pemenuhan mandatory spending pendidikan minimal sebesar 20 persen dari APBN sejak tahun 2009. Secara nominal, anggaran pendidikan dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan 6,09 persen per tahun. Anggaran pendidikan tidak hanya dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yang Sebagian besar dialokasikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi / BRIN dan juga Kementerian Agama, namun juga melalui TKDD dan pembiayaan.

    Untuk TKDD melalui Dana Transfer Umum (DTU) dengan peruntukan anggaran untuk gaji pendidik, non gaji pendidik, serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang peruntukannya juga terdapat untuk alokasi Pendidikan. Secara umum arah kebijakan anggaran pendidikan tahun 2023 antara lain akan difokuskan untuk mendukung: 1). Peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar 12 tahun dan bantuan pendidikan (beasiswa afirmasi, PIP, KIP Kuliah, penjajakan student loan), 2). Peningkatan kualitas sarpras penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) melalui sinergi kebijakan Belanja K/L dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam percepatan rehabilitasi atau pembangunan sarpras, 3). Penguatan link and match dengan pasar kerja melalui pembentukan teaching factory, science techno park, program siap kerja, dan juga melalui insentif perpajakan yang diberikan kepada perusahaan yang mendukung program tersebut, 4). Pemerataan kualitas pendidikan melalui simplifikasi kurikulum, penguatan BOS Kinerja, program Guru Penggerak, dan transformasi tata kelola guru, 5). Penguatan kualitas layanan PAUD dengan mendorong komitmen Pemda/ Pemdes untuk pembangunan PAUD melalui optimalisasi APBD/Dana Desa.

  3. Perlindungan Sosial, Perlindungan sosial (perlinsos) sebagai instrumen fiskal dalam mengurangi risiko guncangan dan kerentanan sosial telah dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat. Program untuk masyarakat miskin dan rentan menggunakan skema tanpa kontribusi (bantuan sosial) berupa transfer uang tunai atau barang yang bersumber langsung dari APBN. Untuk golongan mampu, perlinsos menggunakan skema kontribusi melalui program jaminan sosial atau asuransi sosial seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Perkembangan anggaran perlinsos cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir terutama untuk penanganan pandemi Covid-19. Perluasan program perlinsos selama pandemi antara lain berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Diskon Listrik, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW). Tambahan belanja terkait dampak pandemi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat terdampak pandemi, khususnya masyarakat miskin dan rentan. Pada tahun 2023, reformasi program perlinsos diprioritaskan untuk mendukung penguatan pembangunan yang inklusif. Secara umum arah kebijakan anggaran perlinsos pada 2023 yaitu perbaikan data dan pensasaran, penguatan perlinsos sepanjang hayat, penguatan graduasi dari kemiskinan melalui program pemberdayaan, serta mendorong perlindungan sosial adaptif.
  4. Infrastruktur, Akselerasi pembangunan infrastruktur dasar sangat dipengaruhi oleh kondisi existing masing-masing jenis infrastruktur dasar. Beberapa kondisi infrastruktur dasar, seperti: perumahan, air minum, sanitasi, listrik, dan pengelolaan limbah masih belum optimal. Ketersediaan infrastruktur yang memadai akan berkontribusi terhadap peningkatan daya saing dan kapasitas produksi. Infrastruktur yang andal akan dapat mendorong peningkatan mobilitas, konektivitas, dan produktivitas. Kebijakan fiskal 2023 akan memfokuskan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi. Pemerintah akan mendukung pembangunan infrastruktur digital, melalui pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan penyediaan kapasitas jaringan internet. Hal ini dilakukan dengan skema KPBU dalam pembangunan proyek Palapa Ring. Sementara itu, pembangunan infrastruktur konektivitas dilakukan melalui pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, jalan tol, bandara, dan jalur kereta api diiringi dengan pemberian insentif fiskal. Selain itu, Pemerintah tetap membangun infrastruktur energi dan pangan, diantaranya bendungan, irigasi, dan jaringan gas. Salah satu upaya untuk mendukung pembangunan infrastruktur energi dan pangan dilakukan melalui pemberian tax holiday untuk investasi pembangkit listrik tenaga EBT, dan tax allowance untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro.
  5. Reformasi Birokrasi, Reformasi birokrasi merupakan salah satu tools dalam percepatan pembangunan nasional yang diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang bergerak lebih lincah dan mampu dengan cepat beradaptasi dengan teknologi pada era persaingan antar negara yang semakin sengit. Dalam RPJMN 2020-2024, arah kebijakan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan difokuskan terhadap empat hal, yaitu (1) penguatan implementasi manajemen ASN; (2) penataan kelembagaan dan proses bisnis; (3) reformasi sistem akuntabilitas kinerja; dan (4) transformasi pelayanan publik.Pemerintah berkomitmen melanjutkan implementasi reformasi birokrasi Indonesia. Upaya implementasi reformasi birokrasi difokuskan untuk mendukung adaptasi pola kerja baru dengan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, arah kebijakan reformasi birokrasi tahun 2023 antara lain: a) meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan inovasi pelayanan publik berbasis digital pada setiap institusi pemerintahan baik pemerintah pusat maupun daerah; b) memperluas dan memperkuat implementasi sistem dan pola kerja berbasis elektronik (e-office); c) memperkuat mekanisme pemberian reward dan punishment untuk mendorong kinerja ASN yang berintegritas; d) meningkatkan produktivitas dan efisiensi organisasi pemerintahan melalui right sizing organisasi dan SDM pemerintahan; e) melanjutkan perumusan desain reformasi pensiun.
  6. Revitalisasi Industri, terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang mendorong agar industri bisa terus berkembang di tanah air , antara lain kebijakan terkait Tax holiday dan tax allowance diberikan untuk mendorong investasi, Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, penguatan hilirisasi nikel didorong melalui instrumen kebijakan, Kebijakan terkait peningkatan nilai tambah dan ekspor mineral adalah UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Minerba ini diharapkan dapat mendorong pengembangan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) mineral dan batu bara.
  7. Ekonomi Hijau, pemerintah Indonesia telah berkomitmen pada penanganan perubahan iklim, baik pada tingkat global maupun tingkat nasional. Penempatan pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim sebagai Prioritas Nasional ke-6 dalam RPJMN 2020-2024 menjadi dasar upaya Pemerintah untuk mulai mempertimbangkan dan mengedepankan keberlanjutan dalam pembangunan ekonomi. Sejalan dengan kebutuhan dan komitmen untuk bertransisi menuju ekonomi hijau, kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung program-program yang telah ditentukan dalam rencana pembangunan. Rencana pembangunan tersebut dilakukan melalui belanja K/L, penyediaan fasilitas perpajakan, dan pemanfaatan dana transfer daerah untuk mendorong peran daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Diskursus mengenai pemanasan global memberikan momentum bagi upaya menjaga kesinambungan berbagai kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah baik migas, mineral/ non mineral, maupun logam lainnya. Di saat bersamaan, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengurangi ketergantungan APBN terhadap penerimaan berbasis SDA dengan mendorong potensi sektor lainnya.

    Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui gambaran arah kebijakan fiskal tahun 2023 mulai dari Kesehatan, Pendidikan, perlindungan sosial, infrastruktur, revitalisasi industry sampai dengan bagaimana mengembangkan konsep ekonomi hijau. Semoga seri pertama ini dapat memberikan pencerahan kepada pembaca terkait point-point atas arah kebijakan fiskal tahun 2023. Tulisan selanjutnya akan kita jelaskan point-point terkait kebijakan pendapatan negara tahun 2023.

    dikutip dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 BKF

    PENULIS : DARMANTO, HANSEL BUTAR BUTAR, M. FERDY OKTAVIANTO

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search