Tugas KPPN
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bangko merupakan KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
Fungsi KPPN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
KPPN Bangko merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi.
Awal dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 23 Juli 2001 Nomor 442/KMK.01/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-34/A/2001 tanggal 1 Agustus 2001, dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Bangko yang mulai beroperasi pada tanggal 1 September 2002.
Karena belum memiliki gedung sendiri, maka atas bantuan Pemerintah Kabupaten Merangin, KPKN Bangko menempati gedung Perpustakaan Daerah tepatnya di Jalan Lintas Sumtera KM1 Bangko. Pada awal tahun 2004 dimulailah pengadaan prasarana gedung kantor dengan lokasi pembangunan gedung di Jalan Diponegoro, Pematang Kandis – Bangko dan pada tanggal 08 Agustus 2005 telah diresmikan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara yang dalam hal ini adalah Bapak Drs. Tata Suntara, DESS.
Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 23 Juni 2004 Nomor 303/KMK.01/2004 terjadi perubahan nomenklatur nama kantor dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Bangko menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bangko. Terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Bangko merupakan KPPN Tipe A2 yang terdiri dari 4 (empat) unit eselon IV, yaitu Sub Bagian Umum, Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Seksi Bank, dan Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012, terhitung tanggal 01 Oktober 2012 KPPN Bangko ditetapkan statusnya menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan dan pada tahun 2014 meraih Predikat sebagai Unit Kerja Berpredikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Adapun nama-nama Kepala KPPN Bangko definitif yang pernah menjabat dari mulai berdirinya KPPN Bangko sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut:
KONDISI GEOGRAFIS
Secara geografis, wilayah kerja KPPN Bangko meliputi Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun. KPPN Bangko berada di Kota Bangko yang merupakan ibukota Kabupaten Merangin. Kabupaten Merangin terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 yang merupakan pemekaran Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko). Kabupaten Merangin secara geografis terletak antara 101°32’39” – 102°38’35” Bujur Timur dan 1°39’23” – 2°46’9” Lintang Selatan. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bungo, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lebong dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kerinci.
Sumber penghasilan penduduk sebagian besar dari sektor pertanian dan perikanan.
Letak Kota Bangko sangat strategis, karena dilalui jalan Lintas Tengah Sumatera yang menghubungkan kota-kota di Propinsi Sumatera Selatan (Lubuk Linggau) dan Sumatera Barat (Padang).
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|