Banjarnegara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

DANA DESA TAHAP I CAIR RP 81,4 M

 

Fokus untuk Pembangunan Infrastruktur

 

BANJARNEGARA---  Dana Desa tahap I  senilai Rp 81,4 miliar masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo, Pencairan dana itu merupakan tahap I atau 20% dari total alokasi Rp 407,1 miliar tahun 2018 ini.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarnegara, Pratanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Transfer Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

Menurutnya, pencairan Dana Desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu pencairannya dua tahap sedangkan untuk tahun ini menjadi tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20%, tahap II: 40% dan tahap III: 40%.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2018, penyaluran Dana Desa tahap I  sudah bisa disalurkan ke rekening kas daerah pada bulan Januari 2018 dengan syarat pemerintah daerah telah menyampaikan Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa. Skema perhitungan dana desa berubah dari tahun sebelumnya, tetapi tetap menggunakan formula alokasi dana ditambah alokasi afirmasi dengan pendekatan melihat desa sangat tertinggal dan desa tertinggal. Kemudian juga mempunyai jumlah penduduk miskin plus aplikasi formula dengan melihat variabel jumlah penduduk dan luas wilayah.

Dijelaskan, cash for work sebagai skema baru pengalokasian Dana Desa 2018 bertujuan penyerapan tenaga kerja setempat yang akan mendapat upah harian atau mingguan dari program kegiatan yang sudah ditetapkan. Demikian juga material dan bahan baku diupayakan dari daerah setempat sehingga akan menumbuhkan ekonomi produktif di desa.

Fokusnya untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana desa seperti perbaikan jalan desa, perbaikan alur sungai dan irigasi.

Tersalurnya dana desa tahap I awal tahun ini yang merupakan bentuk koordinasi antara KPPN Banjarnegara dengan BPPKAD Kab.Banjarnegara dan BPPKAD Kab. Wonosobo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Banjarnegara dan Bagian Pemerintahan Kab. Wonosobo diharapkan segera menggeliatkan kegiatan di desa. Penyaluran dari rekening kas daerah ke rekening kas desa memerulukan prasyarat desa telah menetapkan APBDes, Peraturan Bupati terkait aturan pelaksanaan dan rincian dana desa tahun ini.

 

 

Tahap II

            Adapun untuk penyaluran Dana Desa tahap II dari rekening kas Negara melalui KPPN Banjarnegara dapat dilakukan paling cepat Maret ini dan paling lambat Minggu keempat bulan Juni sebesar 40% dengan persyaratan Pemerintah Daerah telah menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun 2017 dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun 2017, sehingga diharapkan tidak ada persoalan terkait ketersediaan dana.

            Sekarang tergantung peran desa dan semua pihak jajaran Pemerintah Kabupaten, Kecamatan yang terus menerus memberikan pendampingan.

            Untuk persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III juga mudah, yaitu telah tercapai realisasi output dan realisasi penyaluran dana desa atas kegiatan tahap I dan II. Kebijakan pemerintah pusat yaitu pembangunan dari wilayah pinggiran bisa segera terwujud dari pengalokasian dana desa.

            Dia menegaskan, pembangunan yang direncanakan, dikelola, dan dilaksanakan oleh seluruh unsur yang ada di desa menjadi wujud impian warga desa. Setelah beberapa tahun, dana desa difokuskan ke pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur desa.

            “Apabila itu telah selesai, fokus yang tidak kalah penting yaitu kegiatan pemberdayaan produktif dengan menumbuhkan ekonomi kreatif di desa, mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa, geliat UMKM, dana bergulir maupun pembangunan desa wisata” tambahnya

Dana desa harus dikawal, karena harus sesuai dengan tata kelola keuangan Negara, prinsip transparansi dan akuntabel. Pendampingan  petugas dari Dinas atau Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten  terus menerus selama satu tahun. Begitu juga dari Inspektorat Daerah akan melakukan audit/pengawasan atas pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search