Sesuai undangan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Wonosobo Nomor 900/0157/BPPKAD/2018 tanggal 5 Maret 2018 dan Surat Tugas Kepala KPPN Banjarnegara No. ST-026/WPB.14/KP.01/2018 tanggal 6 Maret 2018, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi DAK Fisik Tahun 2018 Kabupaten Wonosobo pada tanggal 7 Maret 2018 bertempat di ruang Rapat BPPKAD Wonosobo yang diikuti oleh KPPN Banjarnegara, BPPKAD Wonosobo, semua PPTK OPD Pengampu DAK Fisik 2018 di Kabupaten Wonosobo.
Tujuan Rapat Koordinasi DAK Fisik Tahun 2018 adalah untuk menyamakan pemahaman terkait penyaluran DAK Fisik tahun 2018 agar dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.
Rapat dimulai tepat pukul 10.00 WIB sebagai Moderator Bapak Tugiyo dari BPPKAD Wonosobo yang memberikan pengantar bahwa Rapat Koordinasi ini sangat penting artinya disaat awal tahun anggaran untuk dapat saling memberi informasi terkait penyaluran dan pelaporan DAK Fisik tahun 2018, agar nantinya dalam pelaksanaannya dapat tepat waktu
Selanjutnya dari KPPN yang diwakili Kepala Seksi Bank selaku PPK Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Bapak Yanto, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebagaimana telah diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 , sejak tahun 2017 penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN sebagai kantor vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah, tujuan disalurkannya DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN di seluruh wilayah Indonesia adalah :
- Mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia
- Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemeritnah Daerah dengan Kementrian Keuangan
- Meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah
Selain itu juga disampaikan kebijakan DAK Fisik TA 2018 , yang antara lain
- Penyempurnaan jenis dan bidang DAK Fisik sesuai prinsip money follow program , berbasis proposal, serta sinkronisasi DAK dengan belanja K/L
- Penguatan peran provinsi dalam singkronisasi usulan DAK Fisik
- Memperbaiki penyaluran DAK :
- Secara bertahap per bidang
- Penyaluran secara sekaligus sesuai rekomendasi KL dan bidang dengan alokasi s.d. 1 milliar
- Berbasis kinerja pelaksanaan (performance based)
Tahun Anggaran 2018 terdapat 8 bidang baru, sehingga total ada 26 bidang dari semula 18 bidang,
Bapak Sudaryanto selaku CSO dan TMR dari KPPN Banjarnegara menyampaikan ketentuan penyaluran DAK Fisik tahun 2018 antara lain
Tahap I : 25% Penyaluran paling cepat bulan Pebruari dan paling lambat bulan juli, dokumen persyaratan paling lambat tanggal 21 Juli 2018
Tahap II : 45% Penyaluran paling cepat bulan April dan paling lambar bulan oktober, dokumen persyaratan paling lambat tanggal 21 Oktober 2018
Tahap III : Selisih antara jumlah dana yang telah dislaurkan s.d. tahap II dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan, penyaluran paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember , dokumen persyaratan paling lambat 15 Desember 2018
Disampaikan juga bahwa tanggal batas-batas dokumen persyaratan harus diperhatikan, karena apabila batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik tidak terpenuhi maka DAK Fisik tahap yang bersangkutan dan tahap selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus tidak dapat disalurkan
Para peserta rapat koordinasi antusias dalam mengikuti setiap paparan dan juga dalam sesi diskusi, yang pada prinsipnya siap untuk selalu berkordinasi baik dengan BPPKAD maupun KPPN demi sukses dan lancarnya penyaluran DAK Fisik 2018 kabupaten Wonosobo