Banjarnegara, 4 Juli 2018, berdasarkan Surat Tugas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa tengah nomor:ST-263/WPB.14/BG.0101/2018 tanggal 28 Juni 2018, perihal Surat tugas dalam rangka Validasi dan Verifikasi Laporan Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM dan SMM ISO 9001:2015 pada KPPN Banjarnegara, Bapak Enang Rayu Abdie, selaku Kepala Bidang SKKI Kanwil DJPb Prov Jateng beserta staf melakukan audit pelaksanaan zona integritas dan SMM ISO 9001:2015. Audit yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas pencanangan dan pelaksanaan zona integritas yang telah diterapkan oleh para pegawai dan pejabat KPPN Banjarnegara.
Proses Pembangunan Zona Integritas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01 /2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan dari pelaksanaan program pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM adalah agar unit-unit kerja dilingkungan Kementerian Keuangan memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).




