Banjarnegara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Banjarnegara Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Oeang Ke-72 dan Hari Sumpah Pemuda

KPPN Banjarnegara bekerja sama dengan KP2K Banjarnegara dan KPP Mikro Wonosobo, mengadakan upacara bendera dalam rangka Hari Oeang Ke-72 dan Hari Sumpah Pemuda. Upacara dimulai tepat pukul 07.30 WIB dan dilaksanakan oleh seluruh Pegawai dan PPNPN. Tanggal 30 Oktober merupakan tanggal bersejarah beredarnya Oeang Republik Indonesia.Hari-hari sesudah Proklamasi, Rakyat yang telah merdeka, masih menggunakan mata uang Jepang dan uang Javanshe Bank sebagai alat pembayaran. Penggunaan kedua mata uang tersebut, sungguh tidak sejalan dengan hakekat dari kemerdekaan. sebabnya, bangsa yang merdeka adalah bangsa yang berdaulat. salah satu atribut dari kedaulatan itu adalah memiliki mata uang sendiri, yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah oleh segenap rakyatnya; bukan mata uang asing, apalagi mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang pernah menjajahnya.

oleh karena itu, ditengah berkorbarnya api perjuangan mempertahankan kemerdekaan, pemerintah menetapkan Undang-Undang tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 dan Undang-Undang nomor 19 Tahun 1946. menteri Keuangan diberi kewenangan  untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran uang Republik Indonesia. dengan Keputusan nomor SS/1/35 tanggal 29 Oktober 1946, Menteri keuangan menyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku. sebagai gantinya, uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah.

Berkenaan dengan penetapan Menteri Keuangan itu, Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam pidato radio melalui RRI Yogyakarta tanggal 29 Oktober 1946 pukul 20.00 menyatakan : "Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadap penghidupan baru. Besok mulai beredar Uang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta dengan Uang Jepang  itu ikut pula tidak berlaku Uang De Javasche Bank. Dengan ini tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan  dan kesukaran bagi rakyat kita. Sejak mulai besok kita akan berbelanja dengan uang kita sendiri, uang yang dikeluarkan oleh Republik kita".

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search