KPPN Banjarnegara melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Terkait Penatausahaan Piutang PNBP Untuk Pegawai Pensiun Tahun 2019
Kamis, 2 Mei 2019
Dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tentang Permintaan Progress Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi BPK-RI pada LHP BA BUN serta mempedomani Perdirjen Perbendaharan tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, maka KPPN Banjarnegara melakukan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan peraturan penatausahaan piutang PNBP untuk pegawai pensiun kepada satuan kerja lingkup KPPN Banjarnegara.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman dan refreshment bagi seluruh satker lingkup KPPN Banjarnegara terkait dengan penatausahaan piutang PNBP untuk pegawai pensiun. Dihadiri oleh 32 Satker lingkup KPPN Banjarnegara baik yang berada di Banjarnegara maupun di Wonosobo, dengan narasumber Bapak Yanto Kepala Seksi Bank pada KPPN Banjarnegara.
Narasumber menyampaikan materi yaitu penerapan Perdirjen Perbendaharaan Nomor: PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Dengan diadakan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja penatausahaan piutang PNBP khususnya untuk pegawai pensiun, mengingat batas dokumen penagihan diatas 5 tahun sedangkan sistem teknologi informasi pada KPPN selalu berkembang setiap tahun. Selain itu penatausahaan tersebut adalah sebagai langkah dalam hal tertib administrasi.