Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-18/PB/2017 tanggal 9 Maret 2017 tentang Program Perbendaharaan Go Green Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka KPPN Banjarnegara perlu membentuk Satuan Petugas Go Green yang berfungsi mengawal program perbendaharaan go green pada KPPN Banjarnegara untuk tahun 2017.
Program "Perbendaharaan Go Green" merupakan :
1. Bentuk kepedulian Ditjen Perbendaharaan dalam hal ini KPPN Banjarnegara terhadap lingkungan;
2. Upaya meningkatkan brand image Ditjen Perbendaharaan khususnya KPPN Banjarnegara dimata satuan kerja;
3. Upaya meningkatkan efisiensi belanja dan produktivitas kerja dalam hal ini penghematan dalam penggunaan kelistrikan , air dan less paper dalam persuratan.
4. Upaya mengedukasi pegawai KPPN banjarnegara agar ikut berpartisipasi aktif dalam hal menjaga lingkungan.
5. Sebagai sarana komunikasi publik bahwa Ditjen Perbendaharaan khususnya KPPN Banjarnegara merupakan organisasi yang berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Kepala KPPN Banjarnegara memutuskan membentuk Satuan Petugas Go Green dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala KPPN Banjarnegara Nomor : SKEP-51 /WPB.14/KP.164/2017