Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 Tentang pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelengaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan dan dengan metodologi survei yang sudah ditentukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan ini diumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)/ Customer Satisfaction Index Semester II Tahun 2024 pada KPPN Banjarnegara yaitu 4,937 skala 5.
Survei ini dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 15 November 2024 dengan menggunakan kuisioner yang mengacu pada Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND- 2817/PB.1/2023 dengan metode sampling dihitung menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan didapatkan jumlah responden minimum sebanyak 39 responden. Berdasarkan hasil pengumpulan data, jumlah responden penerima layanan yang diperoleh yaitu 43 orang responden atau 97.7% dari total penerima layanan sebanyak 44 orang satuan kerja mitra kerja KPPN Banjarnegara selama kurun waktu Semester II Tahun 2024.
Selanjutnya, pimpinan beserta seluruh pegawai KPPN Banjarnegara berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang telah kami capai atas hasil survei IKM dan lebih mengoptimalkan lagi pelayanan KPPN Banjarnegara kepada masyarakat dan mitra kerja.