>
Baturaja

Data & Publikasi

Artikel Pegawai KPPN Baturaja

Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KPPN Baturaja berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Risiko adalah Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi . Manajemen Risiko adalah Proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar risiko untuk mengelola risiko organisasi pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi.

 

Tujuan Manajemen Risiko:

  1. Mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien
  2. Mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan risiko serta memantau kinerja manajemen risiko
  3. Mengintegrasikan proses Manajemen Risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja Manajemen Risiko.

 Kerangka Manajemen Risiko

 

Prinsip Manajemen Risiko

  • Inklusif, yaitu melibatkan pengetahuan, pandangan, dan persepsi pemangku
  • Komprehensif dan sistematis, yaitu menerapkan pendekatan yang komprehensif dan sistematis sehingga menghasilkan manajemen risiko yang konsisten dan
  • Terintegrasi, yaitu menjadi bagian dari seluruh aktivitas
  • Efektif dan efisien, yaitu memberikan perlindungan dan/atau meningkatkan nilai organisasi secara optimal dengan sumberdaya
  • Berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia, yaitu didasarkan pada informasi historis, saat ini, dan ekspektasi; memperhitungkan batasan dan ketidakpastian informasi; serta  disajikan tepat waktu, jelas, dan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan
  • Dinamis, yaitu risiko dapat muncul, berubah, atau menghilang karena perubahan konteks eksternal dan internal Manajemen risiko harus mengantisipasi, mendeteksi,  mengenali, dan merespons perubahan tersebut secara tepat dan tepat waktu.
  • Perbaikan terus menerus, yaitu terus ditingkatkan melalui pembelajaran dan

 Struktur Manajemen Risiko

Proses Manajemen Risiko

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

     

   Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
   Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
   Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
   Call Center: 14090
   Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

MASUKAN/SARAN/PENGADUAN KPPN BATURAJA

 

 

 

Please publish modules in offcanvas position.