Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KPPN Baturaja berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Risiko adalah Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi . Manajemen Risiko adalah Proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar risiko untuk mengelola risiko organisasi pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi.
Tujuan Manajemen Risiko:
- Mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien
- Mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan risiko serta memantau kinerja manajemen risiko
- Mengintegrasikan proses Manajemen Risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja Manajemen Risiko.
Kerangka Manajemen Risiko
Prinsip Manajemen Risiko
- Inklusif, yaitu melibatkan pengetahuan, pandangan, dan persepsi pemangku
- Komprehensif dan sistematis, yaitu menerapkan pendekatan yang komprehensif dan sistematis sehingga menghasilkan manajemen risiko yang konsisten dan
- Terintegrasi, yaitu menjadi bagian dari seluruh aktivitas
- Efektif dan efisien, yaitu memberikan perlindungan dan/atau meningkatkan nilai organisasi secara optimal dengan sumberdaya
- Berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia, yaitu didasarkan pada informasi historis, saat ini, dan ekspektasi; memperhitungkan batasan dan ketidakpastian informasi; serta disajikan tepat waktu, jelas, dan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan
- Dinamis, yaitu risiko dapat muncul, berubah, atau menghilang karena perubahan konteks eksternal dan internal Manajemen risiko harus mengantisipasi, mendeteksi, mengenali, dan merespons perubahan tersebut secara tepat dan tepat waktu.
- Perbaikan terus menerus, yaitu terus ditingkatkan melalui pembelajaran dan
Struktur Manajemen Risiko
Proses Manajemen Risiko