>
Baturaja

Data & Publikasi

Artikel Pegawai KPPN Baturaja

 

Tambahan Penghasilan (Tamsil Guru) untuk Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)

Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) adalah guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan/diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan Penghasilan Guru, yang biasa disingkat dengan Tamsil Guru, adalah pemberian tambahan penghasilan guru ASND yang dilaksanakan dengan prinsip : (1) tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; (2) efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana; (3) efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan; (4) transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya; (5) akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan (6) kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2025, guru ASND diberikan tambahan penghasilan setiap bulan dengan syarat : (1) memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian; (2) memiliki NUPTK; (3) belum memiliki Sertifikat Pendidik; (4) memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV); (5) terdaftar aktif pada Dapodik; (6) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; (7) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; dan (8) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi : (1) guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau (2) guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Tambahan penghasilan tersebut diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru ASND sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bulannya.

Tambahan penghasilan guru ASND tersebut disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dibagi dalam beberapa tahapan penyaluran atau sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Secara lengkap terdapat 5 tahapan penyaluran sebagai berikut : (1) input dan/atau pembaruan data guru ASND dengan cara guru ASND dengan didampingi operator sekolah memperbarui data pada Dapodik berupa keterangan mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. Kemudian Guru ASND melakukan pembaharuan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah. Lalu Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data guru ASND pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND; (2) validasi dan penetapan penerima tambahan penghasilan yang dilakukan oleh dinas pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima tambahan penghasilan paling cepat bulan Februari untuk semester I dan paling cepat bulan Agustus untuk semester II. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan penerima tambahan penghasilan guru yang dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASND yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Penetapan penerima tambahan penghasilan dilakukan setiap semester; (3) pembayaran tambahan penghasilan, yang dimulai dari Dinas Pendidikan mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui SIMTUN untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran tambahan penghasilan, lalu rekomendasi pembayaran dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui SIMBAR. Di tahap ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyampaikan rekomendasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran tambahan penghasilan melalui aplikasi OM SPAN TKD yang telah terintegrasi dengan SIMBAR. Pada akhirnya, KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) menyalurkan langsung proses pembayaran ke guru melalui Aplikasi SAKTI dan SPAN dengan jadwal pembayaran triwulan I mulai Maret, triwulan II mulai Juni, triwulan III mulai September, dan triwulan IV mulai November. Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran tambahan penghasilan secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan di database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hal yang perlu diperhatikan bagi para guru ASND adalah wajib memastikan bahwa rekening yang telah didaftarkan harus dijaga agar tetap aktif dan saldo minimalnya tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan pada masing-masing bank tempat rekening dibuka agar ketika proses penyaluran dilakukan, tidak terjadi retur pembayaran karena rekening dormant/nonaktif. Begitu juga sebaiknya untuk proses update atau perubahan nama rekening sebaiknya tidak dilakukan karena dapat menimbulkan penolakan di sistem pembayaran ketika proses validasi kesesuaian nama rekening dengan data penyaluran yang telah disiapkan sebelumnya di sistem SIMBAR maupun OM SPAN TKD.

Seandainya terjadi kegagalan penyaluran tambahan penghasilan guru ASND karena rekening yang dormant/nonaktif atau salah nomor rekening maupun terdapat perubahan/ketidaksesuaian nama rekening, maka Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan guru ASND untuk menentukan data rekkening yang benar, kemudian melakukan proses update data rekening ulang di SIMTUN, lalu dilanjutkan di sistem SIMBAR oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk selanjutnya diselaraskan ke sistem OM SPAN TKD, untuk di langkah akhir akan difinalisasi ke proses penyaluran/pembayaran ulang oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat.

Dengan pengelolaan data rekening yang baik, tambahan penghasilan guru ASND diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik melalui  peningkatan motivasi kerja, dengan harapan dapat mendorong kinerja guru di satuan pendidikan formal, terutama di wilayah non-perkotaan.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baturaja sebagai instansi penyalur tambahan penghasilan guru ASND lingkup Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan secara Cakap, Efektif, Responsif, Disiplin, Akuntabel dan Sinergi (CERDAS) serta bersih dari korupsi dan gratifikasi dengan tarif seluruh layanan Rp0,-  dalam rangka menjaga ZI-WBK (Zona Integritas - Wilayah Bebas dari Korupsi) dan ZI-WBBM (Zona Integritas - Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), serta perwujudan visi untuk menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel.

 

Penulis : Alvino Pradhana Agung Vinaya Suyono Putra, S.E., M.M., CWM.® (Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) pada KPPN Baturaja)


Additional Income (Teacher Allowance) for Regional ASN Teachers (PNS/PPPK)

 

Regional Civil Service Teachers (ASND) are civil servant teachers and government employees with employment contracts who work for provincial and district/city government agencies. Additional income is an amount of money received/given to teachers who have not yet received professional allowances in accordance with statutory provisions.

Teacher Income Supplement, commonly abbreviated as Tamsil (Tambahan Penghasilan) Guru, is the provision of additional income for ASND teachers which is implemented with the following principles: (1) orderly, managed in a timely and appropriate manner supported by accountable administrative evidence; (2) efficient, namely the use of funds is attempted to increase maximum achievement through the use of funds; (3) effective, namely the use of funds is attempted to provide results, influence, and effectiveness to achieve goals; (4) transparent, namely openness that allows the public to know and get access to information as widely as possible; (5) accountable, namely being responsible for the management of funds and the implementation of policies entrusted to him in order to achieve goals; and (6) appropriateness, namely actions or attitudes that are carried out reasonably and proportionally.

As stated in the Regulation of the Minister of Primary and Secondary Education of the Republic of Indonesia No. 4 of 2025, ASND teachers are given additional income every month on the condition that: (1) they have the status of ASND Teacher under the guidance of the Ministry; (2) they have a NUPTK; (3) they do not yet have a Teacher Certificate; (4) they have an academic qualification of at least a bachelor's degree (S-1) or Diploma IV (D-IV); (5) they are actively registered in Dapodik; (6) they teach at an educational unit registered in Dapodik; (7) they carry out teaching and/or guiding duties for students at the educational unit; and (8) they fulfill the workload in accordance with the provisions of laws and regulations.

The provisions regarding workload fulfillment requirements are exempted for: (1) ASND teachers who participate in professional development in the form of education and training with a duration of education and training of 600 (six hundred) hours or for 3 (three) months and receive permission/approval from the personnel development official; and/or (2) ASND teachers who participate in teacher exchange, partnership and/or internship programs who receive permission/approval from the personnel development official.

NUPTK (Unique Number for Educators and Education Personnel) is a reference code in the form of a unique number for educators and education personnel as an identity in carrying out duties in educational units under the auspices of the Ministry of Primary and Secondary Education of the Republic of Indonesia. This additional income is given in the form of money that is channeled directly to the account of each ASND teacher in the amount of Rp 250,000.00 (two hundred and fifty thousand rupiah) for each month.

The additional income for ASND teachers is distributed every 3 (three) months in 1 (one) budget year which is divided into several distribution stages or according to the policy of the Ministry of Primary and Secondary Education of the Republic of Indonesia. In full, there are 5 distribution stages as follows: (1) input and/or updating of ASND teacher data by ASND teachers accompanied by school operators updating data on Dapodik in the form of information regarding the basic administrative unit, workload, NUPTK, date of birth, and employee status. Then ASND teachers update basic salary data and other employee data on the application managed by the State Civil Service Agency through the Regional Civil Service Agency. Then the Education Office and the Directorate General ensure that ASND teacher data on Dapodik is accurate and logical in accordance with the conditions of ASND teachers; (2) validation and determination of recipients of additional income carried out by the education office in accordance with the requirements for recipients of additional income at the earliest in February for semester I and at the earliest in August for semester II. This is then followed by the determination of recipients of additional teacher income which is carried out through a Decree on Recipients of Additional ASND Teacher Income which is determined by the Regional Head or appointed official. Determination of recipients of additional income is carried out every semester; (3) payment of additional income, which begins with the Education Office proposing to the Ministry of Primary and Secondary Education of the Republic of Indonesia through SIMTUN to obtain recommendations for payment of additional income, then the payment recommendations are issued by the Ministry of Primary and Secondary Education of the Republic of Indonesia through SIMBAR. At this stage, the Ministry of Primary and Secondary Education also submits payment recommendations to the Ministry of Finance, in this case the Directorate General of Treasury to make additional income payments through the OM SPAN TKD application which has been integrated with SIMBAR. Ultimately, the KPPN (State Treasury Service Office) directly distributes the payment process to Teachers through the SAKTI and SPAN Applications with a payment schedule for the first quarter starting in March, the second quarter starting in June, the third quarter starting in September, and the fourth quarter starting in November. ASND Teachers can access information on the distribution of additional income online on the Teacher and Education Personnel info in the database of the Ministry of Primary and Secondary Education.

It is important for ASND teachers to ensure that their registered accounts remain active and maintain a minimum balance in accordance with the requirements of each bank where the account is opened, to prevent payment refunds due to dormant/inactive accounts. Likewise, updating or changing account names should not be done as this can lead to rejections in the payment system during the validation process to ensure the account name matches the previously prepared distribution data in the SIMBAR and OM SPAN TKD systems.

If there is a failure to distribute additional income for ASND teachers due to dormant/inactive accounts or wrong account numbers or changes/mismatches in account names, the Education Office can coordinate with ASND teachers to determine the correct account data, then carry out the process of updating the account data again in SIMTUN, then continued in the SIMBAR system by the Ministry of Elementary and Secondary Education to be further aligned with the OM SPAN TKD system, for the final step to be finalized to the distribution/repayment process by the local KPPN (State Treasury Service Office).

With good account data management, additional income for ASND teachers is expected to improve the quality of national education by improving the welfare of educators through increasing work motivation, with the hope of encouraging teacher performance in formal education units, especially in non-urban areas.

The Baturaja State Treasury Service Office (KPPN) as an agency distributing additional income for ASND teachers in the Ogan Komering Ulu Regency (OKU), East Ogan Komering Ulu Regency (OKUT), and South Ogan Komering Ulu Regency (OKUS) is always committed to providing services in a Capable, Effective, Responsive, Disciplined, Accountable and Synergistic (CERDAS) manner and free from corruption and gratification with a tariff for all services of Rp0,- in order to maintain ZI-WBK and ZI-WBBM, as well as realizing the vision to become a professional, modern, transparent and accountable manager of state treasury in the region.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

     

   Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
   Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
   Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
   Call Center: 14090
   Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

MASUKAN/SARAN/PENGADUAN KPPN BATURAJA

 

 

 

Please publish modules in offcanvas position.