APBN di Era Digital : Efektvitas Proses Belanja melalui Platform Pembayaran Pemerintah
oleh: Riski Monitasari
Di era digital, digitalisasi merupakan salah satu cara untuk mengembangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan proses bisnis. Tak terkecuali dalam proses belanja pada APBN. Salah satu proses bisnis yang dilaksanakan melalui proses interkoneksi antara core system (SPAN, SAKTI, aplikasi Gaji) dengan system pendukung atau system mitra adalah Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Sebagaimana diatur dalam PMK nomor 182 tahun 2022, Platform Pembayaran Pemerintah memiliki definisi berupa interkoneksi system antara core system dengan system pendukung, system mitra. dan system monitoring dlaam rangka pelaksnaan pembayaran pemerintah. Melalui system Platform pembayaran Pemerintah beberapa layanan dapat secara terinterkoneksi dihubungkan dan mempercepat serta meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan belanja pemerintah, termasuk untuk mengurangi adanya kecurangan dalam pelaksanaan proses belanja karena seluruh tagihan telah terhubung dalam system yang dibangun. Secara lebih lanjut terkait Petunjuk Teknis pelaksanaan terkait pengujian system serta proses bisnis Platform Pembayaran Pemerintah diatur pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor 7/PB/2023.
Beberapa efektivitas yang didapat dari dijalankannya system platform pembayaran pemerintah ini adalah adanya keseragaman dalam proses pembayaran sehingga tagihan dapat dibayarkan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, adanya digitalisasi atas administrasi keuangan sehingga tagihan-tagihan pembayaran dapat segera diverifikasi dan diproses oleh satuan kerja pengguna APBN dimana hal ini mengandalkan system yang saling terintegrasi sehingga megurangi potensi fraud. Keamanan data transaksi serta repositori dokumen digital juga terdokumentasi pada system yang dikembangkan termasuk dimungkinkannya penggunaan data analitik untuk monitoring dan evaluasi atas transaksi yang diproses setiap bulannya. Transaksi menggunakan PPP dicanangkan akan digunakan untuk memproses pembayaran atas belanja pegawai (gaji, tunjangan, uang makan dan uang lembur), transaksi common expense (pembayaran listrik dan telepon), pembayaran atas belanja perjalanan dinas, pengadaan sederhana, bantuan sosial, dan belanja lainnya. Hingga saat ini transaksi PPP yang telah dijalankan adalah transaksi atas pembayaran gaji, common expense, dan sebagian piloting perjalanan dinas melalui e-perjadin.
Terdapat beberapa tantangan untuk dapat menjalankan seluruh transaksi melalui PPP salah satunya adalah membangun interkoneksi system pendukung/mitra ke core system. Dalam hal ini system pendukung yang diharapkan akan dapat beroperasi untuk mendukung proses pembayaran melalui PPP adalah HRIS (Human Resource Information System), aplikasi digipay, E-perjadin, E-procurement, Bantuan Sosial, dan lainnya. Disisi lain system mitra yang berperan dalam proses PPP diantaranya adalah PLN dan Telkom, Marketplace, system perbankan penerbit KKP, dan lainnya. Dalam pelaksanaannya interkoneksi antar system akan mempermudah satuan kerja untuk menarik data dan memproses pembayaran dengan tepat jumlah sesuai data pada system pendukung/system mitra. Namun demikian, setiap satuan kerja tetap perlu untuk melakukan verifikasi atas kebenaran nilai dan transaksi yang masuk ke sistem.
Pelaksanaan PPP saat ini untuk pembayaran tagihan common expense (pembayaran listrik dan telepon pada PLN dan Telkom) telah diimplementasikan hampir diseluruh Kementerian Negara/Lembaga, sedangkan untuk transaksi pembayaran belanja pegawai dan perjalanan dinas baru diterapkan pada satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan. Dalam praktiknya, proses pada beberapa Kementerian Negara/Lembaga untuk transaksi PPP dibagi menjadi dua yakni pagu terpusat dan non pagu terpusat. Pagu terpusat artinya pembayaran dilakukan di level K/L atau eselon 1 masing-masing sedangkan pagu non terpusat untuk pembayaran dilakukan oleh masing-masing satuan kerja. Selain itu, proses pengadaan sederhana melalui aplikasi digipay dan pembayaran sekaligus melalui aplikasi Inaproc juga telah terinterkoneksi dengan core system SAKTI yang dapat menarik data transaksi dari system pendukung.
Pembayaran melalui system PPP menjadi salah satu proses penyeragaman dalam pembayaran dimana terdapat tanggal-tanggal penting bagi satuan kerja untuk memproses tagihan pembayaran. Diantaranya adalah sebagai berikut.

Tanggal-tanggal tersebut diatur agar terdapat kepastian pembayaran serta dapat disesuaikan jika terdapat hari libur. Dengan adanya proses pembayaran melalui platform pembayaran pemerintah diharapkan transaksi yang diproses dalam siklus belanja pemerintah dapat lebih transparan akuntabel serta meminimalisir terjadinya fraud. Diharapkan kedepannya pembayaran menggunakan platform pembayaran pemerintah dapat mencakup tidak hanya pada pengadaan sederhana tetapi juga pada pengadaan lainnya untuk meningkatkan efektivitas proses belanja.





