>
Baturaja

Berita

Seputar KPPN BATURAJA

Penyerahan DIPA Satker Wilayah Kerja KPPN Baturaja dan Sosialisasi PMK nomor 145/PMK.05/2017

Undang-undang nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Oktober 2017. Dalam bentuk penjalanan atas undang-undang APBN tersebut, UU APBN kemudian dijabarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berfungsi sebagai sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

 

Pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2017, KPPN Baturaja menyerahkan DIPA kepada masing masing Satuan Kerja yang berada dalam wilayah pembayaran KPPN Baturaja dengan total senilai Rp 531,3 Milyar. Nilai DIPA yang diserahkan terbagi dalam 71 DIPA satuan kerja yang tercakup dalam 12 Bagian Anggaran (BA), yaitu Mahkamah Agung (BA 005) sebanyak 4 DIPA, Kejaksaan Agung (BA 006) sebanyak 3 DIPA, Kementerian Hukum dan HAM (BA 013) sebanyak 4 DIPA, Kementerian Keuangan (BA 015) sebanyak 4 DIPA, Kementerian Kesehatan (BA 024) sebanyak 1 DIPA, Kementerian Agama (BA 025) sebanyak 40 DIPA, Kementerian Pekerjaan Umum (BA 033) sebanyak 1 DIPA, Badan Pusat Statistik (BA 054) sebanyak 3 DIPA, Badan Pertanahan Nasional (BA 056) sebanyak 3 DIPA, Kepolisian Negara Republik Indonesia (BA 060) sebanyak 3 DIPA, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (BA 067) sebanyak 1 DIPA, dan Komisi Pemilihan Umum (BA 076) sebanyak 4 DIPA.

Dalam acara penyerahan DIPA tersebut, KPPN Baturaja juga menyampaikan mekanisme pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima. Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.05/2017 tersebut mengatur mekanisme pembayaran atas kegiatan yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih sebelum barang/jasa diterima, yaitu meliputi pemberian uang muka kerja, sewa menyewa, jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa, pekerjaan pemeliharaan, pemasangan atau penambahan daya listrik, pengadaan jurnal asing yang dibayarkan dengan UP, serta pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dibayarkan dengan UP.

KPPN Baturaja berharap setiap elemen masyarakat dan pemerintahan dapat berkolaborasi dalam penjalanan dan pengawasan APBN 2018 agar tercapainya sasaran pembangunan dalam kebijakan fiskal yang ditetapkan dalam Undang-undang APBN 2018.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

     

   Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
   Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
   Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
   Call Center: 14090
   Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

MASUKAN/SARAN/PENGADUAN KPPN BATURAJA

 

 

 

Please publish modules in offcanvas position.