|
Laporan Kinerja KPPN Baturaja 2017 | ||
Laporan Kinerja KPPN Baturaja ini merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja sebagai upaya pencapaian visi dan misi KPPN Baturaja yang merupakan turunan dari visi dan misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Penyusunan Laporan Kinerja KPPN Baturaja berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, PelaporanKinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja KPPN Baturaja Tahun 2017 diharapkan dapat menjadi acuan bagi KPPN Baturaja untuk dapat melihat keunggulan dan kelemahan KPPN Baturaja dalam rangka meningkatkan kinerja di masa datang sekaligus sebagai masukan bagi KPPN Baturaja dalam upaya mempertahankan integritas, sinergitas, profesionalitas para pegawai agar dapat mewujudkan pelayanan kepada stakeholder dengan lebih sempurna. Selama tahun 2017 KPPN Baturaja banyak menghadapi berbagai tantangan dalam mencapat target kinerja yang telah ditetapkan. Untuk itu pimpinan dan seluruh pegawai terus berupaya untuk mengatasi tantangan tersebut sehingga dapat terus berperan dalam mewujudkan komitmen pencapaian target Indikator Kinerja Utama tahun 2017. |
|||