Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui usulan perubahan asumsi makro sebagai acuan dalam penyusunan RAPBN 2019. Kesepakatan ini diambil pada Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Selasa (16/10) di gedung DPR.
Setelah melalui beberapa kali rapat pembahasan yang lebih berfokus pada asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS akhirnya asumsi makro RAPBN 2019 ini dapat disepakati. Ketua Badan Anggaran Said Abdullah mengatakan asumsi dasar ekonomi makro ini harus segera ditetapkan mengingat RAPBN 2019 harus sudah dibawa ke rapat paripurna pada tanggal 29 Oktober.
“Penjelasan pemerintah sudah sedemikian rupa, sangat komprehensif, maka menurut hemat saya selangkah lebih maju agar lebih produktif pembahasan kita dan mengingat tanggal 29 Oktober APBN ini sudah di paripurna,” ujar Said mengetuk palu tanda persetujuan.
Adapun asumsi kurs rupiah terhadap dollar AS ditetapkan dari sebelumnya Rp14.500 menjadi Rp15.000 per dollar AS. Usulan pemerintah ini mempertimbangkan proyeksi Bank Indonesia (BI) di mana rupiah akan di kisaran Rp14.800-Rp15.200 per dolar AS.
Sementara asumsi pertumbuhan ekonomi 2019 tetap 5,3 persen dengan tingkat inflasi tetap 3,5 persen, tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dengan tenor tiga bulan tetap sebesar 5,3 persen.
Di sisi lain, asumsi dari sisi minyak dan gas bumi (migas), harga minyak mentah Indonesia tetap 70 dolar AS per barel. Lifting minyak tidak berubah dari 775.000 barel per hari sedangkan gas sebanyak 1.250.000 barel setara minyak per hari.
#InfoKeu