Seluruh wilayah di Indonesia harus sejahtera dan merata. Oleh karena itu, pada #uangkita terdapat alokasi dana untuk tiap daerah di Indonesia, salah satunya melalui Dana Alokasi Umum (DAU). DAU adalah dana yang ditujukan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. Dana ini digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Pada #APBN2019, alokasi DAU sebesar Rp417,9 triliun termasuk didalamnya adalah DAU Tambahan. Alokasi DAU Tambahan ini sebesar Rp3 triliun, yang bertujuan untuk dukungan pendanaan bagi 8.212 kelurahan. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Kebijakan ini bersifat melengkapi tanpa mengurangi komitmen kebijakan pendanaan pemerintah daerah kepada kelurahan melalui APBD.
Mari peduli, pahami dan awasi penggunaan #UangKita.
Foto: Andi Alhakim