Sehubungan telah diimplementasikan Aplikasi SAKTI untuk seluruh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga Pusat pada Tahun Anggaran 2022, berikut disampaikan informasi mengenai Perekaman Data Supplier pada Aplikasi SAKTI.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK/05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, pada bagian Keempat tentang Modul Komitmen di peraturan tersebut dijelaskan mengenai Pengelolaan Data Supplier salah satunya adalah perekaman data supplier.
Seluruh pihak yang berhak menerima atau menjadi tujuan pembayaran atas beban APBN dari rekening kas negara, harus terdaftar sebagai supplier.
Mekanisme pembuatan dan/atau pendaftaran atas data supplier yang belum dicatat dalam SPAN pada aplikasi SAKTI dilakukan dengan alur sebagai berikut:
- Perekaman Supplier tipe 1,2, dan 7
- Supplier tipe 1 adalah supplier SATKER, yaitu penerima pembayaran untuk transaksi yang dibayarkan kepada bendahara pengeluaran satker
- Supplier tipe 2 adalah supplier penyedia barang dan jasa, yaitu penerima pembayaran untuk transaksi atas pekerjaan berdasarkan dokumen perikatan lainnya yang dibayarkan kepada pihak ketiga
- Supplier tipe 7 adalah supplier lain-lain, yaitu penerima pembayaran untuk transaksi terkait pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan tipe lainnya.
Operator Komitmen SAKTI |
Validator PPK SAKTI |
FO Pencairan Dana KPPN |
1. Merekam data supplier pada menu Komitmen → RUH → Pencatatan Supplier 2. Mencetak Supplier yang telah direkam pada menu Komitmen → Cetak → Cetak Resume Supplier |
Melakukan validasi supplier yang telah direkam dan mengirimkan ADK Supplier melalui proses OTP untuk dikirimkan ke KPPN Komitmen → ADK → ADK Supplier interkoneksi OTP
Setelah ADK Supplier berhasil dibuat, Data Supplier tersebut akan secara otomatis terkirim ke portalsakti pada KPPN mitra kerja untuk selanjutnya diproses pada SPAN |
Mendaftarkan Supplier yang telah dikirimkan oleh Satuan Kerja ke aplikasi SPAN |
- Perekaman Supplier tipe 3
- Supplier tipe 3 adalah supplier pegawai yang merupakan pegawai dari satker yang mengajukan tagihan.
- Data supplier untuk tipe 3 tidak bisa direkam secara manual seperti pada tipe 1,2, dan 7 melainkan diupload dengan menggunakan ADK dari aplikasi GPP (Menu Pegawai > Kirim data ke Aplikasi SAKTI, pilih ADK KOM) atau menggunakan file CSV yang dapat diunduh pada linktr.ee/csvsakti
Operator Komitmen SAKTI |
Validator PPK SAKTI |
FO Pencairan Dana KPPN |
1. Mengupload ADK supplier pada menu Komitmen → ADK → ADK Data Pegawai 2. Setelah mengupload ADK KOM tunggu hingga muncul notifikasi BERHASIL UPLOAD 3. Setelah berhasil melakukan unggah ADK KOM, masuk ke menu “Pencatatan Supplier” melalui menu Komitmen → RUH → Pencatatan Supplier 4. Pada tab Supplier Header, pilih Supplier Satuan Kerja yang sudah mendapatkan NRS sehingga tab Supplier Address dan Supplier Pegawai menjadi aktif. Klik pada tab Supplier Pegawai dan form akan berpindah. Kemudian tekan tombol “Rekam”, klik pada kolom NIP, data pegawai yang sudah diupload akan muncul, pilih supplier yang akan ditambahkan dengan mencentang data supplier tersebut dan klik pilih 5. Mencetak Supplier yang telah direkam pada menu Komitmen → Cetak → Cetak Resume Supplier
Untuk Supplier yang diimport melalui ADK Rekon Gaji, Satker melakukan import ADK GPP pada menu Komitmen → ADK → Import GPP Terpusat. Lalu lanjutkan perekaman seperti pada tahap 2 dan selanjutnya |
Melakukan validasi supplier yang telah direkam dan mengirimkan ADK Supplier melalui proses OTP untuk dikirimkan ke KPPN Komitmen → ADK → ADK Supplier interkoneksi OTP
Setelah ADK Supplier berhasil dibuat, Data Supplier tersebut akan secara otomatis terkirim ke portalsakti pada KPPN mitra kerja untuk selanjutnya diproses pada SPAN |
Mendaftarkan Supplier yang telah dikirimkan oleh Satuan Kerja ke aplikasi SPAN |
- Perekaman Supplier tipe 6
- Supplier tipe 6 adalah supplier penerima perusan pinjaman, yang termasuk ke dalam supplier tipe 6 diantaranya adalah pegawai PPNPN satuan kerja.
Operator Komitmen SAKTI |
Validator PPK SAKTI |
FO Pencairan Dana KPPN |
1. Merekam data supplier pada menu Komitmen → RUH → Pencatatan Supplier 2. Pada tab Supplier Addres, rekam data supplier dengan menggunakan tipe supplier-6 3. Pada tab Supplier Banyak penerima, Satker dapat merekam data Supplier secara manual atau mengupload file supplier yang dapat diunduh pada linktr.ee/csvsakti 4. Mencetak Supplier yang telah direkam pada menu Komitmen → Cetak → Cetak Resume Supplier
|
Melakukan validasi supplier yang telah direkam dan mengirimkan ADK Supplier melalui proses OTP untuk dikirimkan ke KPPN Komitmen → ADK → ADK Supplier interkoneksi OTP
Setelah ADK Supplier berhasil dibuat, Data Supplier tersebut akan secara otomatis terkirim ke portalsakti pada KPPN mitra kerja untuk selanjutnya diproses pada SPAN |
Mendaftarkan Supplier yang telah dikirimkan oleh Satuan Kerja ke aplikasi SPAN |
Atas data supplier yang telah dikirimkan tersebut, satker dapat melakukan monitoring status pendaftaran supplier yang dikirimkan ke KPPN pada Modul Komitmen → Monitoring → Monitoring ADK Kontrak dan Supplier, pastikan status pada kolom SPAN telah “Approved” yang berarti supplier tersebut berhasil didaftarkan pada database SPAN.
Setelah supplier tersebut terdaftar pada database SPAN, Satker dapat mengajukan SPM untuk pembayaran ke supplier tersebut.
Juknis Perekaman Supplier pada aplikasi SAKTI dapat diunduh pada link berikut: https://bit.ly/SUPPLIER109