Selasa, 30 Oktober 2024, KPPN Baturaja bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten OKU melaksanakan penandatanganan Rekonsiliasi Sisa DAK Fisik s.d. Tahun 2023 dan Koordinasi Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) bertempat di Ruang Rapat BKAD Kab. OKU. Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan amanat Pasal 58 PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Hasil rekonsiliasi sisa DAK Fisik tersebut nantinya akan menjadi saldo sisa DAK Fisik akhir yang akan disepakati dan dicatat dalam aplikasi OM SPAN TKD,sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam menggunakan sisa DAK Fisik.
#kppnbaturaja
#dakfisik
![]() |
![]() |