Penandatanganan Rekonsiliasi Pajak Pusat semester II Tahun 2024. Jumat, 17 Januari 2025 dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 2 tahun 2024 di aula KPPN Baturaja. Hadir pada acara tersebut Kepala BKAD OKU, Kepala Bapenda OKu Selatan, Kepala KPP Pratama Baturaja serta perwakilan dari BPKAD OKU Timur. Proses Rekonsiliasi periode ini berjalan lancar dan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya mengingat telah berlakunya PMK 67 Tahun 2024 dimana penyampaian BAR Pajak Pusat sebagai syarat salur DBH Pajak paling lambat adalah hari kerja terakhir bulan Januari 2025. Pada kesempatan ini juga dibahas pengelolaan keuangan daerah serta masukan dari pemda atas layanan kementerian keuangan di daerah termasuk kebijakan DAU, pengangkatan P3K, Kebijakan TDF serta implementasi coretax di 2025.
![]() |
![]() |







