Dalam pelaksanaan anggaran oleh kementerian lembaga telah dibuat pedoman dalam bentuk peraturan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Presiden s.d Undang-Undang. KPPN Baubau sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah dituntut untuk selalu meningkatan pelayanan dan sinergi kepada semua stakeholder termasuk dalam pelayanan pengajuan SPM. Salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan KPPN Baubau terhadap stakeholder pada tahun 2019, disusunlah sebuah buku dengan nama “Sahabat Pintar Satker”. Buku ini berisi kompilasi terkait peraturan terkini khususnya pedoman dalam pengajuan SPM kepada KPPN. Semoga buku ini bermanfaat bagi satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Baubau. Dan kedepannya kami mampu membuat inovasi-inovasi lain yang lebih bermanfaat kepada stakeholder sehingga mutu pelayanan tetap terjaga secara konsisten dan berkesinambungan.
Silakan untuk dapat di unduh di sini


