TUGAS DAN FUNGSI KPPN BAUBAU
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau adalah salah satu instansi pemerintah dan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Letak KPPN Baubau berada di jalan raya Palagimata Baubau yang mempunyai. Visi “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional,
Modern, Transparan dan Akuntabel”, Misi:
(1) Menjamin kelancaran Pencairan Dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah serta bebas biaya. (2) Mengelola Peneriman Negara secara Profesional dan Akuntabel. (3) Mewujudkan Pelaporan Pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu. (4) Mewujudkan sarana dan prasarana yang aman dan memadai guna menunjang pelaksanaan tugas pokok. Sementara Motto KPPN Baubau adalah “Memahami dengan hati, Memahami dengan Solusi” dan Janji Layanan KPPN Baubau “Cepat, Tepat, Nyaman, Ramah dan Tanpa Biaya”.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dinyatakan bahwa KPPN memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Baubau menyelenggarakan fungsi: (1) pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang- undangan; (2) penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; (3) penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; (4) Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang disalurkan; (5) pengiriman dan penerimaan kiriman uang; (6) penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; (7) penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; (8) penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak; (9) penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; (10) pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; (11) pelaksanaan kehumasan; dan (12) pelaksanaan administrasi KPPN.