Baubau

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KPPN BAUBAU

 


 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Baubau menyelenggarakan fungsi:

  1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang- undangan;
  2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
  3. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  4. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang disalurkan;
  5. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  6. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  7. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  8. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
  9. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  10. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  11. pelaksanaan kehumasan; dan
  12. pelaksanaan administrasi KPPN.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search