
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Bau-Bau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) Triwulan II Tahun 2026 pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan memberikan informasi strategis mengenai penyaluran dana TKD kepada Pemerintah Daerah (Pemda) mitra kerja.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPN Bau-Bau, Aang Junaidi, dan diikuti oleh perwakilan Pemda mitra kerja yang meliputi Kabupaten Wakatobi, Buton Utara, Buton, Buton Selatan, serta Kota Baubau.
Transformasi Penyaluran DAU dan Dana Desa
Salah satu poin utama yang dibahas adalah perubahan kebijakan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya. Mulai tahun 2026, penyaluran dana ini dilakukan langsung oleh KPPN di daerah dengan pembagian menjadi 5 tahap.
Terkait penyaluran Dana Desa, dokumen persyaratan untuk tahap II tahun anggaran 2026 berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahap I yang wajib disampaikan melalui aplikasi OM-SPAN TKD.
Percepatan DAK Fisik dan Budaya Integritas
Dalam kesempatan yang sama, KPPN Bau-Bau menghimbau Pemda untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2026, khususnya pada bidang kesehatan, konektivitas, air minum, dan sanitasi. Pemda juga diwajibkan menyampaikan proyeksi penyaluran TKD setiap bulan maksimal tanggal 4 bulan berjalan melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Selain aspek teknis, rapat ini juga diisi dengan sosialisasi anti-korupsi dan anti-gratifikasi. Penyelenggara negara diingatkan untuk menolak gratifikasi dan melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK guna menghindari sanksi disiplin maupun pidana.
Komitmen Bersama
Melalui Rakortek ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih memahami regulasi terbaru dan segera melengkapi dokumen persyaratan penyaluran.


